21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

6.300 PNS dan 450 CPNS di Pamekasan Belum Terima Gaji Januari

PAMEKASAN – Sebanyak 6.300 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan belum menerima gaji hingga Selasa (5/1). Padahal, gaji pegawai ini sudah harus diterima pada hari kerja pertama setiap bulan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Totok Hartono mengakui keterlambatan pencairan gaji ASN tersebut. Dikatakan, keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan.

“Penundaan pembayaran bukan hanya di Pamekasan. Tapi hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ada masalah tentang pembayaran gaji ASN,” katanya saat dikonfirmasi RadarMadura.id.

Totok mengatakan, penundaan gaji ini dipicu oleh perpindahan sistem lokal ke nasional di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Di situ ada migrasi data, yang membutuhkan NIK, NPWP dan entrinya belum tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiuddin Ajak Masyarakat Berpikir Positif

Pria berkumis itu mengatakan, entri yang belum tuntas itulah yang menjadi pemicu penundaan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan. “Namun tidak akan lama lagi, ini akan segera selesai,” sambungnya.

Dalam SIPD itu, sambung Totok, semua data daerah dimasukkan. Mulai dari satuan harga saat memasukkan volume. Biaya langsung keluar. SIPD ini menjadi kendali pusat. “Di SIPD ini semua data daerah terbuka, termasuk belanja gaji pegawai,” ulasnya.

Total dana penundaan pembayaran 6.300 PNS dan 450 CPNS pada Januari 2021 ini sebesar Rp 32 miliar. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiuddin mengatakan, migrasi data ke SIPD memang memerlukan penyesuaian.

Baca Juga :  35 Pejabat Berebut Kursi Tujuh Kepala OPD di Pamekasan

“Sebelum jadi anggota dewan, saya pernah jadi pendamping. Ketika ada aplikasi baru, perlu penyesuaian dan menyebabkan gaji tersendat-sendat,” katanya.

Politikus PKB itu mengatakan, penundaan bukan karena human error. Tapi karena proses penyesuaian. “Kami berharap, penundaan ini tidak sampai dua bulan. Kita harus seling memberi masukan. Legislatif dan eksekutif terkait entri data SIPD agar cepat teratasi,” pungkasnya. (ky)

PAMEKASAN – Sebanyak 6.300 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan belum menerima gaji hingga Selasa (5/1). Padahal, gaji pegawai ini sudah harus diterima pada hari kerja pertama setiap bulan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Totok Hartono mengakui keterlambatan pencairan gaji ASN tersebut. Dikatakan, keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan.

“Penundaan pembayaran bukan hanya di Pamekasan. Tapi hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ada masalah tentang pembayaran gaji ASN,” katanya saat dikonfirmasi RadarMadura.id.


Totok mengatakan, penundaan gaji ini dipicu oleh perpindahan sistem lokal ke nasional di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Di situ ada migrasi data, yang membutuhkan NIK, NPWP dan entrinya belum tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembangunan Embung Samiran Buram

Pria berkumis itu mengatakan, entri yang belum tuntas itulah yang menjadi pemicu penundaan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan. “Namun tidak akan lama lagi, ini akan segera selesai,” sambungnya.

Dalam SIPD itu, sambung Totok, semua data daerah dimasukkan. Mulai dari satuan harga saat memasukkan volume. Biaya langsung keluar. SIPD ini menjadi kendali pusat. “Di SIPD ini semua data daerah terbuka, termasuk belanja gaji pegawai,” ulasnya.

Total dana penundaan pembayaran 6.300 PNS dan 450 CPNS pada Januari 2021 ini sebesar Rp 32 miliar. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiuddin mengatakan, migrasi data ke SIPD memang memerlukan penyesuaian.

- Advertisement -
Baca Juga :  170 Ribu Rumah Ditempeli Stiker PCC Gratis

“Sebelum jadi anggota dewan, saya pernah jadi pendamping. Ketika ada aplikasi baru, perlu penyesuaian dan menyebabkan gaji tersendat-sendat,” katanya.

Politikus PKB itu mengatakan, penundaan bukan karena human error. Tapi karena proses penyesuaian. “Kami berharap, penundaan ini tidak sampai dua bulan. Kita harus seling memberi masukan. Legislatif dan eksekutif terkait entri data SIPD agar cepat teratasi,” pungkasnya. (ky)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/