22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Debt Collector Keroyok Debitur

PAMEKASAN – Puluhan debt collector diduga terlibat pengeroyokan terhadap debitur perusahaan leasing Senin (3/11). Aksi premanisme itu terjadi lantaran pihak yang berutang menunggak pembayaran selama dua bulan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, sekitar pukul 10.00. Aksi itu bermula saat Muhammad Heri, 35, mengantarkan warga ke RSU Mohammad Noer. Kemudian, mobil Toyota Innova M 1046 AF yang dikendarai diparkir di tepi jalan.

Tidak lama kemudian, sekitar dua puluh orang penagih utang menghampiri. Kunci mobil ditarik paksa dan STNK diambil. Salah seorang tukang tagih itu menyampaikan bahwa mboil yang dikendarai Heri itu bakal disita lantaran pembayarannya menunggak.

Klik dan Download Aplikasi Radar Madura Disini..!!

Heri menolak. Sebab, mobil yang dibawa itu hasil pinjaman ke Mustafa, 32, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Heri langsung menghubungi Mustafa karena debt collector itu bersikukuh mau merampas mobil yang dikendarai.

Sekitar 20 menit berselang, pemilik mobil tiba. Namun, penarikan unit mobil itu tetap tidak terbendung. Padahal, Mustafa menjelaskan bahwa dia memang sengaja tidak membayar karena mengajukan pelunasan kepada PT Adira Finance. ”Sudah saya tunjukkan bukti pengajuan pelunasan saya,” katanya.

Alih-alih menyurutkan niat menyita mobil, puluhan juru tagih itu justru mengeroyok Mustafa. Aksi saling pukul pun terjadi. Mobil yang hendak disita tersebut dibawa lari dan diamankan ke rumahnya.

Baca Juga :  Kantor Disegel, Pegawai Pemkab Jebol Pagar

Mustafa mengatakan, tindak premanisme itu seharusnya tidak dilakukan. Apalagi, tunggakan yang belum terbayar baru dua bulan. Setidaknya, maksimal yang dilakukan perusahaan leasing adalah memberikan peringatan.

Pria berkacamata itu mengaku paham mengenai prosedur penarikan unit dari debitur. Sebab, dia juga seorang debt collector yang bekerja sama dengan PT Adira Multi Finance. ”PT saya bekerja sama dengan Adira. Namanya PT Tuan Muda Indonesia,” katanya.

Mustafa sangat menyesalkan tindak premanisme itu. Dia bakal menempuh jalur hukum atas tindakan puluhan tukang tagih tersebut. ”Kok tidak memandang saya? Kok tindakan seperti preman masih dipakai?” katanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno menyatakan, kedua pihak belum menyampaikan laporan resmi. Kedatangan pemilik mobil ke mapolres hanya mengadu. Dengan demikian, polisi berencana mempertemukan mereka. Harapannya, ada solusi terbaik untuk keduanya. ”Kami berencana mempertemukan kedua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Legal Corporate PT Adira Multi Finance Pamekasan M. Alfian mengatakan, semua yang dilakukan debt collector bukan tanggung jawab Adira. Sebab, tukang tagih itu tidak bekerja pada Adira. Mereka bekerja kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perusahan leasing tersebut.

Dengan demikian, tindakan tukang tagih tersebut jauh dari kontrol PT Adira Multi Finance. Mengenai pengeroyokan itu, Alfian mengaku belum mengetahui secara detail.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Bakal Tutup Usaha Karaoke Ilegal

Jika benar ada pengeroyokan dan pemukulan, polisi harus bertindak. Sebab, tindakan tersebut masuk pidana umum. ”Silakan polisi mengusut tuntas kasus itu,” ujarnya.

Mengenai maraknya debt collector berlagak preman, Alfian mengaku sangat miris. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Dengan begitu, pihaknya bakal mengevaluasi perusahaan jasa juru tagih yang bekerja sama dengan PT Adira Multi Finance.

Jika melakukan aksi-aksi yang merugikan terhadap perusahaan, pihaknya akan menindaklanjuti secara serius. Termasuk, pemutusan kontrak kerja sama. ”Akan kami evaluasi nanti,” tandasnya.

Peristiwa tersebut bukan yang pertama. Mobil Jailani, 40, warga Kecamatan Gapura, Sumenep, juga pernah dirampas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Niaga, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Kota Pamekasan, Sabtu (5/5).

Perampasan motor oleh debt collector juga pernah terjadi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Ketika menjadi Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora pernah dengan tegas memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan.

Sebab, perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.

PAMEKASAN – Puluhan debt collector diduga terlibat pengeroyokan terhadap debitur perusahaan leasing Senin (3/11). Aksi premanisme itu terjadi lantaran pihak yang berutang menunggak pembayaran selama dua bulan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, sekitar pukul 10.00. Aksi itu bermula saat Muhammad Heri, 35, mengantarkan warga ke RSU Mohammad Noer. Kemudian, mobil Toyota Innova M 1046 AF yang dikendarai diparkir di tepi jalan.

Tidak lama kemudian, sekitar dua puluh orang penagih utang menghampiri. Kunci mobil ditarik paksa dan STNK diambil. Salah seorang tukang tagih itu menyampaikan bahwa mboil yang dikendarai Heri itu bakal disita lantaran pembayarannya menunggak.


Klik dan Download Aplikasi Radar Madura Disini..!!

Heri menolak. Sebab, mobil yang dibawa itu hasil pinjaman ke Mustafa, 32, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Heri langsung menghubungi Mustafa karena debt collector itu bersikukuh mau merampas mobil yang dikendarai.

Sekitar 20 menit berselang, pemilik mobil tiba. Namun, penarikan unit mobil itu tetap tidak terbendung. Padahal, Mustafa menjelaskan bahwa dia memang sengaja tidak membayar karena mengajukan pelunasan kepada PT Adira Finance. ”Sudah saya tunjukkan bukti pengajuan pelunasan saya,” katanya.

Alih-alih menyurutkan niat menyita mobil, puluhan juru tagih itu justru mengeroyok Mustafa. Aksi saling pukul pun terjadi. Mobil yang hendak disita tersebut dibawa lari dan diamankan ke rumahnya.

Baca Juga :  Trotoar Jalan Stadion Telan Anggaran Rp 198 Juta
- Advertisement -

Mustafa mengatakan, tindak premanisme itu seharusnya tidak dilakukan. Apalagi, tunggakan yang belum terbayar baru dua bulan. Setidaknya, maksimal yang dilakukan perusahaan leasing adalah memberikan peringatan.

Pria berkacamata itu mengaku paham mengenai prosedur penarikan unit dari debitur. Sebab, dia juga seorang debt collector yang bekerja sama dengan PT Adira Multi Finance. ”PT saya bekerja sama dengan Adira. Namanya PT Tuan Muda Indonesia,” katanya.

Mustafa sangat menyesalkan tindak premanisme itu. Dia bakal menempuh jalur hukum atas tindakan puluhan tukang tagih tersebut. ”Kok tidak memandang saya? Kok tindakan seperti preman masih dipakai?” katanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno menyatakan, kedua pihak belum menyampaikan laporan resmi. Kedatangan pemilik mobil ke mapolres hanya mengadu. Dengan demikian, polisi berencana mempertemukan mereka. Harapannya, ada solusi terbaik untuk keduanya. ”Kami berencana mempertemukan kedua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Legal Corporate PT Adira Multi Finance Pamekasan M. Alfian mengatakan, semua yang dilakukan debt collector bukan tanggung jawab Adira. Sebab, tukang tagih itu tidak bekerja pada Adira. Mereka bekerja kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perusahan leasing tersebut.

Dengan demikian, tindakan tukang tagih tersebut jauh dari kontrol PT Adira Multi Finance. Mengenai pengeroyokan itu, Alfian mengaku belum mengetahui secara detail.

Baca Juga :  Kerusakan Jembatan Semakin Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Jika benar ada pengeroyokan dan pemukulan, polisi harus bertindak. Sebab, tindakan tersebut masuk pidana umum. ”Silakan polisi mengusut tuntas kasus itu,” ujarnya.

Mengenai maraknya debt collector berlagak preman, Alfian mengaku sangat miris. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Dengan begitu, pihaknya bakal mengevaluasi perusahaan jasa juru tagih yang bekerja sama dengan PT Adira Multi Finance.

Jika melakukan aksi-aksi yang merugikan terhadap perusahaan, pihaknya akan menindaklanjuti secara serius. Termasuk, pemutusan kontrak kerja sama. ”Akan kami evaluasi nanti,” tandasnya.

Peristiwa tersebut bukan yang pertama. Mobil Jailani, 40, warga Kecamatan Gapura, Sumenep, juga pernah dirampas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Niaga, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Kota Pamekasan, Sabtu (5/5).

Perampasan motor oleh debt collector juga pernah terjadi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Ketika menjadi Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora pernah dengan tegas memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan.

Sebab, perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/