SUMENEP – Adagium ”cinta tidak mengenal ruang dan waktu” dan ”cinta tidak bisa dinalar akal sehat” ada benarnya. Setidaknya, dua frasa itu menggambarkan suasana hati RFQ (inisial), 20, dan KHN, 20. Sepasang kekasih yang kenalan melalui Facebook (FB) itu tertangkap basah bercumbu mesra di area Arek Lancor Pamekasan.
Aksi mesum pasangan yang dimabuk asmara itu diketahui Satpol PP Pamekasan. Belum berbuat yang lebih intim, penegak perda menyambangi pasangan bukan muhrim itu, lalu diamankan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibeseno mengatakan, sekitar pukul 08.00, petugas melakukan operasi rutin di sejumlah titik. Termasuk di sekitar taman bermain Arek Lancor.
Dari kejauhan, terlihat sepasang kekasih bermesraan dan berpelukan. Bahkan sesekali berciuman di tempat umum itu. Satpol PP merekam aksi asusila dua sejoli tersebut dari kejauhan. Setelah memiliki cukup bukti, satpol PP menyambangi pasangan itu.
Sadar ada petugas, sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar itu lari. Tak ayal, terjadi aksi kejar-kejaran dengan personel penegak perda. Sampai akhirnya, keduanya tertangkap.
Petugas lantas menggiring pasangan yang dimabuk cinta itu ke kantor satpol PP. Mereka diberi pembinaan dan kedua orang tuanya dipanggil. ”Setelah kami BAP, langsung kami serahkan kepada orang tuanya,” kata Yusuf kemarin (4/9).
Dia mengatakan, dua sejoli itu benar-benar dilanda asmara. Jarak yang memisahkan tidak menjadi kendala. RFQ remaja asal Sampang. Sementara KHN berasal dari Sumenep. Mereka bertemu di Pamekasan untuk memadu kasih.
Yusuf berharap, kejadian serupa tidak terulang. Para orang tua harus benar-benar mengawasi gerak-gerik putra dan putrinya. Khawatir, pemuda-pemudi sampai bertindak hal-hal yang tidak layak dilakukan pasangan bukan suami istri.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, penindakan terhadap warga mesum harus memberikan efek jera. Tujuannya, agar tidak terjadi tindak amoral di Pamekasan.
Apalagi, Pamekasan terkenal dengan sebutan Gerbang Salam dan Kota Pendidikan. Dengan demikian, penegak perda harus berkerja maksimal. ”Penegak perda harus menjaga Pamekasan dari tindakan-tindakan asusila,” tandasnya.