PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Jadwal pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah berlangsung empat hari sejak 1 Agustus. Hari kedua, tujuh parpol menyetorkan dokumen persyaratan dengan lengkap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selanjutnya, parpol-parpol itu memasuki tahap verifikasi administrasi.
Pada hari ketiga, Rabu (3/8), dua parpol menyetorkan dokumen persyaratan kepada KPU RI. Yaitu, Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB). Jumlah parpol yang sudah mendaftar akun Sistem Informasi Parpol (Sipol) 48. ”Untuk parpol nasional sebanyak 40 partai, dan parpol lokal sebanyak 8 partai,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin kemarin (3/8).
Namun, yang sudah mendaftar atau menyerahkan dokumen persyaratan sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 baru tujuh partai hingga hari kedua. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol yang dimulai 2 Agustus dilakukan oleh KPU RI. Verifikasi administrasi di tingkat KPU kabupaten/kota dimulai 16 Agustus. ”Nanti akan ada instruksi lebih lanjut dari KPU RI kepada KPU kabupaten,” jelasnya.
Verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten terkait kecocokan identitas dokumen kependudukan dengan data dokumen keanggotaan parpol. Seperti identitas dalam kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan kartu tanda anggota (KTA) parpol. ”Mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan foto,” ucapnya.
Anggota parpol juga wajib terdaftar di data pemilih berkelanjutan. Paling penting, anggota tidak boleh berstatus sebagai TNI/Polri. Juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN). ”Kalau semisal keanggotaannya ganda atau berada di dua parpol, harus memilih salah satu. Kemudian, dibuktikan dengan surat pernyataan,” terangnya.
Intinya, jelas Amir, verifikasi administrasi dan faktual dilakukan terlebih dahulu oleh KPU RI. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dilimpahkan kepada KPU kabupaten untuk melakukan verifikasi langsung di daerah. ”Selanjutnya tinggal menunggu penetapan KPU RI tentang nama-nama parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkasnya. (bus/luq)