22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Aktivis PMII Ungkap Kejanggalan Perizinan PT MTS

PAMEKASAN – Keberadaan PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) menjadi sorotan. Perizinan perusahaan pengelola garam yang mendapat jatah impor itu dicurigai tidak prosedural.

Kecurigaan dikemukakan aktivis PMII Pamekasan saat menggelar audiensi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Selasa (3/4). Sejumlah kejanggalan perizinan dikemukakan.

Ketum PMII Pamekasan Fadil menerangkan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, perusahaan tersebut tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB yang dimiliki perusahaan tersebut atas nama PT Garindo. Izin itu dikeluarkan Pemkab Pamekasan pada 2013. ”Yang menggunakan bangunannya PT MTS. Tapi, izinnya atas nama PT Garindo,” ungkapnya.

Fadil menyatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan memastikan tidak pernah mengeluarkan izin usaha industri (IUI) terhadap PT MTS. Dengan demikian, perusahaan tersebut mestinya tidak bisa mengimpor garam.

Sebab, salah satu syarat bisa mendatangkan garam dari luar negeri, perusahaan harus tercatat sebagai perusahaan industri. Tetapi fakta di lapangan, tegas Fadil, perusahaan di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, itu bisa mengimpor garam.

Baca Juga :  Desak Usut Tuntas Tujuh Kasus Korupsi di Pamekasan

Berdasar penelusurannya, PT MTS mengajukan izin impor ke pemerintah pusat atas nama perusahaan yang bergerak di bidang industri. Bahkan perusahaan itu melampirkan surat nomor IUI 530/26/432.412/2017. ”Sangat aneh,” ujar Fadil.

Dia menyebut, PT MTS di Pamekasan sifatnya hanya menyewa tempat milik PT Garindo. Namun, legalitas formal sewa-menyewa itu belum pernah ditunjukkan. Pemerintah harus mengusut dugaan kejanggalan tersebut.

Fadil menyampaikan, PMII Pamekasan akan mengawal persoalan perusahaan importir garam itu. Sebab, perusahaan tersebut berkaitan erat dengan impor garam. Sementara di Pamekasan tidak butuh garam industri.

Pamekasan dan Madura secara umum tidak memiliki perusahaan industri besar yang membutuhkan garam industri. Yang menjadi kekhawatiran, justru perusahaan importir garam ada di Pamekasan.

Sekretaris TKPRD Pamekasan Totok Hartono mengatakan, tim akan mengkaji seluruh temuan PMII. Termasuk, perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Minta Pemkab lebih serius kelola BUMD, PMII Datangi Kantor Dewan

Jika benar ada kejanggalan, akan ditindaklanjuti secara tegas. Bahkan jika ada pelanggaran, sanksi sesuai prosedur bakal dijatuhkan. ”Jika butuh kami cabut izinnya, akan kami lakukan,” katanya.

TKPRD akan menggelar rapat koordinasi secara intens. Seluruh komponen tim akan dilibatkan untuk membahas keberadaan perusahaan tersebut. ”Kami akan menggelar rapat tim,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan PT MTS belum bisa dikonfirmasi kemarin. Sebelumnya, Public Relation (PR) PT MTS Ardi Setya Budiantara mengatakan, keberadaan PT MTS bertujuan mengembangkan garam di Madura.

Perusahaan tersebut membantu petani mendapat keuntungan dari garam yang dijual. Pada saat harga garam di pasaran Rp 2.300 per kilogram, terang dia, PT MTS membeli dengan harga Rp 2.700 per kilogram. Harapannya, dengan harga tinggi itu, petani garam bisa untung lebih maksimal.

PAMEKASAN – Keberadaan PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) menjadi sorotan. Perizinan perusahaan pengelola garam yang mendapat jatah impor itu dicurigai tidak prosedural.

Kecurigaan dikemukakan aktivis PMII Pamekasan saat menggelar audiensi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Selasa (3/4). Sejumlah kejanggalan perizinan dikemukakan.

Ketum PMII Pamekasan Fadil menerangkan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, perusahaan tersebut tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).


IMB yang dimiliki perusahaan tersebut atas nama PT Garindo. Izin itu dikeluarkan Pemkab Pamekasan pada 2013. ”Yang menggunakan bangunannya PT MTS. Tapi, izinnya atas nama PT Garindo,” ungkapnya.

Fadil menyatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan memastikan tidak pernah mengeluarkan izin usaha industri (IUI) terhadap PT MTS. Dengan demikian, perusahaan tersebut mestinya tidak bisa mengimpor garam.

Sebab, salah satu syarat bisa mendatangkan garam dari luar negeri, perusahaan harus tercatat sebagai perusahaan industri. Tetapi fakta di lapangan, tegas Fadil, perusahaan di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, itu bisa mengimpor garam.

Baca Juga :  Harkitnas, Pemuda Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Berdasar penelusurannya, PT MTS mengajukan izin impor ke pemerintah pusat atas nama perusahaan yang bergerak di bidang industri. Bahkan perusahaan itu melampirkan surat nomor IUI 530/26/432.412/2017. ”Sangat aneh,” ujar Fadil.

- Advertisement -

Dia menyebut, PT MTS di Pamekasan sifatnya hanya menyewa tempat milik PT Garindo. Namun, legalitas formal sewa-menyewa itu belum pernah ditunjukkan. Pemerintah harus mengusut dugaan kejanggalan tersebut.

Fadil menyampaikan, PMII Pamekasan akan mengawal persoalan perusahaan importir garam itu. Sebab, perusahaan tersebut berkaitan erat dengan impor garam. Sementara di Pamekasan tidak butuh garam industri.

Pamekasan dan Madura secara umum tidak memiliki perusahaan industri besar yang membutuhkan garam industri. Yang menjadi kekhawatiran, justru perusahaan importir garam ada di Pamekasan.

Sekretaris TKPRD Pamekasan Totok Hartono mengatakan, tim akan mengkaji seluruh temuan PMII. Termasuk, perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Demonstrasi Ricuh, Mahasiswa Terluka

Jika benar ada kejanggalan, akan ditindaklanjuti secara tegas. Bahkan jika ada pelanggaran, sanksi sesuai prosedur bakal dijatuhkan. ”Jika butuh kami cabut izinnya, akan kami lakukan,” katanya.

TKPRD akan menggelar rapat koordinasi secara intens. Seluruh komponen tim akan dilibatkan untuk membahas keberadaan perusahaan tersebut. ”Kami akan menggelar rapat tim,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan PT MTS belum bisa dikonfirmasi kemarin. Sebelumnya, Public Relation (PR) PT MTS Ardi Setya Budiantara mengatakan, keberadaan PT MTS bertujuan mengembangkan garam di Madura.

Perusahaan tersebut membantu petani mendapat keuntungan dari garam yang dijual. Pada saat harga garam di pasaran Rp 2.300 per kilogram, terang dia, PT MTS membeli dengan harga Rp 2.700 per kilogram. Harapannya, dengan harga tinggi itu, petani garam bisa untung lebih maksimal.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/