PAMEKASAN – Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam regulasi mengikat seperti undang-undang dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Salah satunya regulasi tentang asuransi kecelakaan. Tak ayal, aturan tersebut digugat.
Moh. Noval Ibrahim Salim, advokat muda asal Pamekasan memasukkan gugatan terhadap regulasi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Noval, regulasi tersebut kurang mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Noval mengatakan, beberapa waktu lalu memasukkan gugatan terhadap Undang-Undang 34/64 tentang Asuransi Kecelakaan. Menurut Noval, aturan tersebut kurang mencerminkan asas keadilan.
Terutama pada aturan mengenai kecelakaan tunggal. Dalam UU tersebut, kecelakaan tunggal tidak dilindungi asuransi. Akibatnya, korban tidak mendapat santunan dari pemerintah. ”Aturan ini jelas tidak mencerminkan asas keadilan,” katanya Sabtu (3/3).
Noval mengatakan, tidak satu pun orang menginginkan celaka. Setiap orang diyakini memiliki keinginan yang sama. Yakni, selamat saat berada di perjalanan. Tetapi, musibah bisa datang kapan saja. Termasuk kecelakaan tunggal.
Bagi Noval, kecelakaan dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Faktor internal seperti kondisi mengantuk, kecapekan, kurang fokus karena badan kurang fit, dan lain sebagainya. Sementara faktor eksternal seperti jalan rusak, kendaraan bermotor rusak, dan beberapa faktor lain.
Dengan demikian, pemerintah harus tetap memberi perlindungan keselamatan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal. Sebab, mereka celaka bukan karena adanya faktor kesengajaan dari yang bersangkutan.
”Kalau kecelakaan karena mabuk atau pengaruh narkoba, kami sepakat tidak dilindungi asuransi. Tetapi, jika kecelakaan karena faktor kecapekan karena bekerja seharian, berangkat pagi pulang sore, sementara anak dan istrinya menunggu di rumah, harus dilindungi asuransi,” katanya.
Noval berharap, gugatan yang diajukan ke MK itu menang. Dengan demikian, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan tunggal bisa mendapat santunan. ”Santunan itu bisa buat modal usaha keluarga yang ditinggalkan untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Mengenai progres sidang gugatan itu, pemuda asal Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, itu mengaku hampir tuntas. Dalam waktu dekat, sidang bakal kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. ”Semoga gugatan kami diterima,” harapnya.
Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam mengapresiasi langkah Noval. Menurut dia, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat harus dilawan sesuai prosedur. ”Kami mengapresiasi kegigihan Mas Noval dalam mengkritisi kebijakan pemerintah sesuai prosedur,” ucapnya.