PAMEKASAN – Tindakan main hakim sendiri masih sering terjadi. Seperti yang terjadi pukul 13.00 di kawasan Arek Lancor. Sejumlah debt collector diduga menganiaya pemilik mobil lantaran telat membayar cicilan.
Korban diketahui bernama Mustofa, asal Kecamatan Kota Pamekasan. Yang bersangkutan diduga dikeroyok oleh debt collector bersama anak lelakinya.
Informasi di lapangan, korban diduga tidak membayar cicilan mobil Toyota Innova miliknya. Atas dasar itulah, pihak leasing langsung bertindak dengan melibatkan debt collector selaku pihak ketiga.
Klik dan Download Aplikasi Radar Madura Disini..!!
Tindakan diduga pelaku sempat membuat ramai di lokasi kejadian. Bahkan, sempat membuat sedikit kericuhan. Beruntung kejadian tersebut diketahui polisi yang sedang patroli.
Ketika ditemui di Satreskrim Polres Pamekasan Mustofa mengungkapkan, pihaknya memang tidak membayar selama dua bulan. Tetapi, pihaknya menyayangkan langsung melakukan penindakan.
Sebelumnya, mobilnya dipakai temannya untuk mengantar orang ke rumah sakit. Sesampainya di Arek Lancor langsung dihadang debt collector. Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan.
“Teman saya yang pinjam mobil tiba-tiba dihadang dan kunci mobil diambil. Saat itu ada 20-an orang yang datang. Karena takut menghubungi saya dan saat saya datang itu kejadian pengeroyokan terjadi,” kata Mustofa.
Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Kedua belah pihak sama-sama saling mendatangi Polres Pamekasan untuk melakukan pengaduan. Pihak Mustofa mengalami luka ringan, pihak Debt Colector juga beberapa mengalami luka ringan.
Sayangnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo belum bisa memberi keterangan permasalahan kasus ini. (rm4)