19.6 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

PTUN-kan SK Bupati

PAMEKASAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tlonto Ares, Kecamatan Waru, terus melakukan perlawanan terhadap keputusan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Selain melapor ke Ombudsman RI, mereka juga membawa kasus pilkades itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum P2KD Tlonto Ares M. Alfian mengatakan, upaya hukum terus dilakukan untuk melawan kebijakan pemerintah. Panitia pilkades menyengketakan SK bupati terkait penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) Nomor 188/448/432.013/2019.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Baddrut Tamam itu memutuskan pergelaran dua pilkades ditunda. Yakni, untuk Desa Tlonto Ares dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. SK tersebut dinilai tidak sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan itu dijelaskan, SK yang dikeluarkan pemerintah harus sesuai dengan perundang-undangan. Tetapi, bupati justru mengeluarkan SK yang tidak prosedural. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan penundaan, ada teguran terlebih dahulu. Selama proses pilkades berlangsung, belum pernah ada teguran.

Pembubaran P2KD melalui SK bupati tidak tepat. Sebab, panitia pilkades diangkat badan permusyawaratan desa (BPD). ”SK bupati itu kami nilai cacat administrasi,” katanya kemarin (2/10).

SK bupati itu disengketakan ke PTUN dengan harapan agar dibatalkan sehingga hasil Pilkades Tlonto Ares sah dan bisa dilantik secara bersamaan. Menurut dia, berbagai upaya dilakukan, tetapi tidak mengubah keputusan yang dikeluarkan orang nomor satu di Pamekasan itu. Dengan demikian, langkah akhir yang harus ditempuh yakni melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Vonis Seumur Hidup Dinilai Tak Setimpal

Anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Muttaqin mengatakan, dalam waktu dekat 91 Kades terpilih akan segera dilantik. Khusus dua desa yang ditunda, akan digelar pada 2021. ”Keputusan bupati jelas, ditunda,” tandasnya.

Sementara itu, uji kepemimpinan bakal calon kepala desa (bacakades) di Sumenep digelar di Gedung Islamic Center kemarin. Bacakades 35 desa dari 22 kecamatan mengikuti gelaran seleksi tambahan karena lebih dari lima pada pilkades serentak tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, dari 253 bacakades, terdapat 22 orang yang tidak mengikuti ujian kepemimpinan. Meski tidak mengikuti tes tulis dan wawancara, pihaknya tidak memastikan 22 bacakades tersebut bisa gugur dalam pencalonan.

Sebab, pada seleksi tambahan juga terdapat penilaian berupa skoring dengan kriteria pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan, dan usia. Secara persentase, skoring memiliki porsi penilaian 70 persen. Sementara untuk ujian kepemimpinan 30 persen.

Nantinya, setelah ujian kepemimpinan dilaksanakan, panitia pemilihan akan langsung menjumlah hasil dari skoring dengan tes tulis dan wawancara tersebut. Kemudian, para bacakades diurut berdasarkan hasil pe-ranking-an dan dipilih lima besar untuk ditetapkan sebagai cakades.

Hari ini (3/10) panitia pemilihan di tingkat desa akan langsung menetapkan calon. Bacakades yang ditetapkan sebagai cakades tersebut yang akan melenggang ke tahap pemilihan. ”Otomatis yang tidak ikut ujian kepemimpinan nilainya nol. Jadi hanya nilai skoring saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Bulan Ada 5 Peristiwa Kebakaran, BPBD Pamekasan Imbau Warga Waspada

Seleksi tambahan tidak lantas menggugurkan bacakades pada tahap pencalonan, melainkan sebagai ruang kompetisi untuk mendapat peringkat lima besar. Dia memperkirakan, bacakades yang tidak mengikuti ujian kepemimpinan mungkin karena yakin memiliki nilai tinggi pada penilaian skoring.

”Justru inilah ruang kompetisi. Bagi yang merasa kecil bobot nilainya di skoring bisa bersaing di ujian kepemimpinan,” kata Ramli.

Setelah ujian kepemimpinan, pihak ketiga dari perguruan tinggi akan langsung menyerahkan hasil penilaian kepada panitia pemilihan. Teknis penetapan akan dilakukan langsung panitia pemilihan. ”Kami memastikan penyelenggara ujian kepemimpinan sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelasnya.

Materi ujian kepemimpinan dalam bentuk tes tulis yang dilalui bacakades meliputi pemahaman bahasa Indonesia, pemahaman ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta pemahaman penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian, pemahaman fungsi dan tugas kepala desa dan muatan lokal desa.

Sedangkan untuk tes wawancara, materi ujiannya meliputi visi dan misi bacakades. Selain itu, strategi pencapaian visi misi, kepemimpinan dan integritas, serta muatan lokal desa berupa kasus-kasus generik di pedesaan.

Ketentuan seleksi tambahan dalam pilkades serentak 2019 berupa ujian kepemimpinan tersebut harus dilalui jika di suatu desa terdapat lebih dari lima bacakades yang memenuhi syarat administrasi. Itu sesuai Perda 3/2019 tentang Desa dan diatur secara teknis dalam Perbup 54/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

PAMEKASAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tlonto Ares, Kecamatan Waru, terus melakukan perlawanan terhadap keputusan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Selain melapor ke Ombudsman RI, mereka juga membawa kasus pilkades itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum P2KD Tlonto Ares M. Alfian mengatakan, upaya hukum terus dilakukan untuk melawan kebijakan pemerintah. Panitia pilkades menyengketakan SK bupati terkait penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) Nomor 188/448/432.013/2019.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Baddrut Tamam itu memutuskan pergelaran dua pilkades ditunda. Yakni, untuk Desa Tlonto Ares dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. SK tersebut dinilai tidak sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Dalam aturan itu dijelaskan, SK yang dikeluarkan pemerintah harus sesuai dengan perundang-undangan. Tetapi, bupati justru mengeluarkan SK yang tidak prosedural. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan penundaan, ada teguran terlebih dahulu. Selama proses pilkades berlangsung, belum pernah ada teguran.

Pembubaran P2KD melalui SK bupati tidak tepat. Sebab, panitia pilkades diangkat badan permusyawaratan desa (BPD). ”SK bupati itu kami nilai cacat administrasi,” katanya kemarin (2/10).

SK bupati itu disengketakan ke PTUN dengan harapan agar dibatalkan sehingga hasil Pilkades Tlonto Ares sah dan bisa dilantik secara bersamaan. Menurut dia, berbagai upaya dilakukan, tetapi tidak mengubah keputusan yang dikeluarkan orang nomor satu di Pamekasan itu. Dengan demikian, langkah akhir yang harus ditempuh yakni melalui jalur hukum.

Baca Juga :  PAD BUMDes tanpa Target

Anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Muttaqin mengatakan, dalam waktu dekat 91 Kades terpilih akan segera dilantik. Khusus dua desa yang ditunda, akan digelar pada 2021. ”Keputusan bupati jelas, ditunda,” tandasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, uji kepemimpinan bakal calon kepala desa (bacakades) di Sumenep digelar di Gedung Islamic Center kemarin. Bacakades 35 desa dari 22 kecamatan mengikuti gelaran seleksi tambahan karena lebih dari lima pada pilkades serentak tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, dari 253 bacakades, terdapat 22 orang yang tidak mengikuti ujian kepemimpinan. Meski tidak mengikuti tes tulis dan wawancara, pihaknya tidak memastikan 22 bacakades tersebut bisa gugur dalam pencalonan.

Sebab, pada seleksi tambahan juga terdapat penilaian berupa skoring dengan kriteria pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan, dan usia. Secara persentase, skoring memiliki porsi penilaian 70 persen. Sementara untuk ujian kepemimpinan 30 persen.

Nantinya, setelah ujian kepemimpinan dilaksanakan, panitia pemilihan akan langsung menjumlah hasil dari skoring dengan tes tulis dan wawancara tersebut. Kemudian, para bacakades diurut berdasarkan hasil pe-ranking-an dan dipilih lima besar untuk ditetapkan sebagai cakades.

Hari ini (3/10) panitia pemilihan di tingkat desa akan langsung menetapkan calon. Bacakades yang ditetapkan sebagai cakades tersebut yang akan melenggang ke tahap pemilihan. ”Otomatis yang tidak ikut ujian kepemimpinan nilainya nol. Jadi hanya nilai skoring saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bahas Bahaya Narkoba, Bupati se-Madura Gandeng Bassra

Seleksi tambahan tidak lantas menggugurkan bacakades pada tahap pencalonan, melainkan sebagai ruang kompetisi untuk mendapat peringkat lima besar. Dia memperkirakan, bacakades yang tidak mengikuti ujian kepemimpinan mungkin karena yakin memiliki nilai tinggi pada penilaian skoring.

”Justru inilah ruang kompetisi. Bagi yang merasa kecil bobot nilainya di skoring bisa bersaing di ujian kepemimpinan,” kata Ramli.

Setelah ujian kepemimpinan, pihak ketiga dari perguruan tinggi akan langsung menyerahkan hasil penilaian kepada panitia pemilihan. Teknis penetapan akan dilakukan langsung panitia pemilihan. ”Kami memastikan penyelenggara ujian kepemimpinan sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelasnya.

Materi ujian kepemimpinan dalam bentuk tes tulis yang dilalui bacakades meliputi pemahaman bahasa Indonesia, pemahaman ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta pemahaman penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian, pemahaman fungsi dan tugas kepala desa dan muatan lokal desa.

Sedangkan untuk tes wawancara, materi ujiannya meliputi visi dan misi bacakades. Selain itu, strategi pencapaian visi misi, kepemimpinan dan integritas, serta muatan lokal desa berupa kasus-kasus generik di pedesaan.

Ketentuan seleksi tambahan dalam pilkades serentak 2019 berupa ujian kepemimpinan tersebut harus dilalui jika di suatu desa terdapat lebih dari lima bacakades yang memenuhi syarat administrasi. Itu sesuai Perda 3/2019 tentang Desa dan diatur secara teknis dalam Perbup 54/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/