PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan terus berupaya memaksimalkan pelayanan penyaluran air bersih kepada masyarakat. Tahun ini, pemerintah menetapkan besaran penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar 4,5 miliar. Namun, realisasinya masih menunggu penetapan peraturan daerah (perda).
Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan Agoes Bachtiar mengatakan, tahun ini pemerintah bakal menggelontorkan dana penyertaan modal. Totalnya mencapai Rp 4,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa pos. Di antaranya, Rp 1,5 miliar untuk pembangunan embung wilayah pantai utara (pantura), tepatnya di Desa Sotabar, Kecamatan Pasean. Sementara Rp 3 miliar sisanya, bakal digunakan untuk operasional PDAM.
Dijelaskan, pembangunan embung itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat pantura. Sebab, selama ini PDAM hanya menyalurkan air untuk kawasan selatan Kota Gerbang Salam.
Dengan adanya embung tersebut, kebutuhan air bersih masyarakat bisa terpenuhi. Air yang ditampung itu tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga bisa digunakan untuk pertanian dan peternakan.
Anggaran tersebut bakal digelontorkan tahun ini. Namun, sampai sekarang masih menunggu perda sebagai landasan hukum penggunaan dana tersebut. ”Kalau perda tuntas, bisa langsung direalisasikan,” katanya Senin (2/7).
Agoes menyampaikan, raperda itu dalam tahap pembahasan di Komisi II DPRD Pamekasan. Tanpa adanya payung hukum, meski anggaran tersedia di kas daerah (kasda) tidak bisa direalisasikan. ”Realisasinya menunggu perda,” tegasnya.
Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin menyatakan, raperda penyertaan modal dalam tahap pembahasan. Payung hukum tersebut termasuk produk hukum yang pembahasannya disegerakan.
Sebab, tanpa adanya regulasi mengenai penggunaan penyertaan modal tersebut, anggaran yang disiapkan tidak bisa direalisasikan. Dia meminta Komisi II untuk segera menyelesaikan pembahasan itu. ”Perda penyertaan modal ini termasuk yang harus disegerakan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Apik menegaskan, pembahasan raperda penyertaan modal itu dalam proses. Jika selesai akan ditetapkan menjadi payung hukum. ”Dalam tahap pembahasan. Dalam waktu dekat selesai,” ucapnya.