25.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Harga Terendah Tembakau Rp 40.294

PAMEKASAN – Musim tanam tembakau tahun ini belum dimulai. Mayoritas sawah dan tegal masih ditanami selain tembakau. Meski begitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan sudah menentukan break event point (BEP) atau titik impas harga tembakau 2019.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Pamekasan Imam Hidajad mengatakan, BEP harga tembakau tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2019. BEP harga tembakau 2019 ditetapkan Rp 40.451 per kilogram.

Dalam menetukan BEP tersebut, disperindag tidak melakukannya secara sepihak. Perwakilan gudang tembakau, petani, dan instansi terkait lainnya juga dilibatkan. Semua pihak, tegas Imam, menyetujui BEP diterapkan pada musim tembakau tahun ini.

”Kamis (28/3) kami bersama semua stakeholder sepakat bahwa BEP harga tembakau 2019 sebesar Rp 40.451 per kilogram. Ada beberapa perwakilan gudang yang tidak hadir. Tapi, yang hadir sudah memenuhi kuorum,” jelasnya kemarin (1/4).

Baca Juga :  Punya Jaminan Kesehatan, Warga Pamekasan Ini Tenang

Imam menyampaikan, tiap tahun sebelum memasuki masa tanam tembakau, disperindag menentukan BEP. Biasanya BEP berubah, yaitu lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. ”Tiap tahun pasti ada kenaikan. Untuk masa tanam tembakau tahun ini tidak terlalu tinggi kenaikannya. Pihak pabrikan harus mematuhi ketentuan BEP ini,” ujarnya.

BEP menjadi patokan harga terendah pabrikan membeli tembakau dari petani. Artinya, tembakau petani tidak boleh dibeli dengan harga di bawah BEP. Ketentuan tersebut dibuat agar petani tembakau tidak rugi.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan BEP harga tembakau. Yang utama yaitu biaya yang dikeluarkan petani dalam menghasilkan tembakau. Imam mengungkapkan, tahun ini biaya produksi tembakau diperkirakan lebih tinggi.

Baca Juga :  Cerita Pelajar Lintas Negara saat Belajar Budaya Madura

Sebab, harga bibit tembakau, upah pekerja, tali, tikar, dan kebutuhan lainnya ada kenaikan. ”Biaya produksi tanam tembakau banyak yang naik,” tuturnya. Imam mengaku, BEP disesuaikan dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani tembakau.

Menurut dia, BEP harga tembakau sawah, tegal, dan pegunungan berbeda. Sebab, kualitas tembakau di tiap daerah tidak sama. ”Yang paling diincar pihak pabrikan tembakau pegunungan,” tukasnya. (bil)

PAMEKASAN – Musim tanam tembakau tahun ini belum dimulai. Mayoritas sawah dan tegal masih ditanami selain tembakau. Meski begitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan sudah menentukan break event point (BEP) atau titik impas harga tembakau 2019.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Pamekasan Imam Hidajad mengatakan, BEP harga tembakau tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2019. BEP harga tembakau 2019 ditetapkan Rp 40.451 per kilogram.

Dalam menetukan BEP tersebut, disperindag tidak melakukannya secara sepihak. Perwakilan gudang tembakau, petani, dan instansi terkait lainnya juga dilibatkan. Semua pihak, tegas Imam, menyetujui BEP diterapkan pada musim tembakau tahun ini.


”Kamis (28/3) kami bersama semua stakeholder sepakat bahwa BEP harga tembakau 2019 sebesar Rp 40.451 per kilogram. Ada beberapa perwakilan gudang yang tidak hadir. Tapi, yang hadir sudah memenuhi kuorum,” jelasnya kemarin (1/4).

Baca Juga :  RSU Waru Belum Terdaftar di Kemenkes

Imam menyampaikan, tiap tahun sebelum memasuki masa tanam tembakau, disperindag menentukan BEP. Biasanya BEP berubah, yaitu lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. ”Tiap tahun pasti ada kenaikan. Untuk masa tanam tembakau tahun ini tidak terlalu tinggi kenaikannya. Pihak pabrikan harus mematuhi ketentuan BEP ini,” ujarnya.

BEP menjadi patokan harga terendah pabrikan membeli tembakau dari petani. Artinya, tembakau petani tidak boleh dibeli dengan harga di bawah BEP. Ketentuan tersebut dibuat agar petani tembakau tidak rugi.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan BEP harga tembakau. Yang utama yaitu biaya yang dikeluarkan petani dalam menghasilkan tembakau. Imam mengungkapkan, tahun ini biaya produksi tembakau diperkirakan lebih tinggi.

- Advertisement -
Baca Juga :  Kaji Ulang Pengadaan Lahan Kantor Dewan

Sebab, harga bibit tembakau, upah pekerja, tali, tikar, dan kebutuhan lainnya ada kenaikan. ”Biaya produksi tanam tembakau banyak yang naik,” tuturnya. Imam mengaku, BEP disesuaikan dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani tembakau.

Menurut dia, BEP harga tembakau sawah, tegal, dan pegunungan berbeda. Sebab, kualitas tembakau di tiap daerah tidak sama. ”Yang paling diincar pihak pabrikan tembakau pegunungan,” tukasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/