24.5 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Melanggar UU LLAJ, Tumpukan Material Bangunan di Tepi Jalan Dibiarkan

PAMEKASAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan sebaiknya rajin patroli. Sehingga, lebih paham kondisi di jalan. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir Jalan Kabupaten. Jika belum, harus dipindah agar tidak mengganggu masyarakat.

Amatan RadarMadura.id, tumpukan material bangunan yang terletak persis di depan Pasar Gadin itu perlu diangkut. “Jika peletakan material bangunan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan pengguna jalan, pemiliknya bisa dipidanakan,” ujar salah seorang warga, Alfian.

Menurut Alfian, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.

Baca Juga :  Pamekasan Peringkat Keenam Termiskin

“Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan tersebut,” imbuh pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Saat RadarMadura.id mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah, lewat layanan telefon seluler tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi lagi pada pukul 21.11, yang bersangkutan tidak merespon. (Santi Stia Wardani)

PAMEKASAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan sebaiknya rajin patroli. Sehingga, lebih paham kondisi di jalan. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir Jalan Kabupaten. Jika belum, harus dipindah agar tidak mengganggu masyarakat.

Amatan RadarMadura.id, tumpukan material bangunan yang terletak persis di depan Pasar Gadin itu perlu diangkut. “Jika peletakan material bangunan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan pengguna jalan, pemiliknya bisa dipidanakan,” ujar salah seorang warga, Alfian.

Menurut Alfian, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Raskin Ajukan Saksi Tandingan


“Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan tersebut,” imbuh pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Saat RadarMadura.id mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah, lewat layanan telefon seluler tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi lagi pada pukul 21.11, yang bersangkutan tidak merespon. (Santi Stia Wardani)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/