PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar. Bawaslu menyasar banner yang dipajang di area terlarang dan mobil penumpang umum (MPU) yang tertempel stiker kampanye calon.
Namun, penertiban yang dilakukan Bawaslu belum merata. Pasalnya, masih ada MPU beratribut kampanye yang belum tersentuh penertiban. Bahkan, MPU tersebut masih melenggang di sekitar Kota Gerbang Salam.
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan pekan lalu pihaknya sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di 25 titik. APK berada di area terlarang atau dipaku di pohon langsung diturunkan. ”Yang melanggar langsung kami turunkan,” ungkapnya kemarin (1/3).
Pihaknya terus menyisir tempat-tempat yang dilarang ditempati APK. Apalagi, pelaksanaan pemilu semakin dekat. Untuk itu, pihaknya tidak menampik jika masih ada APK di jalan atau di kendaraan yang belum dicopot.
Menurut dia, semakin dekat pelaksanaan pemilu, maka calon akan semakin bergeliat memperkenalkan kepada masyarakat. Untuk itu, ke depan pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK yang dilarang.
Bawaslu berjanji pada penertiban berikutnya, pihaknya akan lebih intens. ”Kami tetap akan melakukan penertiban. Pada tahapan berikutnya, kami akan menyasar APK yang melanggar, baik di tempat terlarang atau di kendaraan umum,” tukasnya. (bil)