PAMEKASAN – Ratusan warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, menggelar demonstrasi kemarin (30/9). Mereka meminta Bupati Baddrut Tamam mendiskualifikasi calon kepala desa (Kades) yang dinilai berlaku curang.
Sayangnya, tuntutan yang disuarakan warga tersebut dipastikan Kandas. Sebab, Baddrut sudah mengeluarkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) Pamaroh untuk melanjutkan penetapan pemenang.
Rekomendasi itu dinilai tidak bijaksana. Pemerintah dinilai berpihak pada orang yang berbuat kecurangan. Masyarakat memastikan menempuh jalur hukum mengenai hasil pilkades tersebut.
Cholil Minhaji selaku korlap aksi mengatakan, diyakini ada kecurangan panitia atas kemenangan calon. Kecurangan itu beragam. Mulai penggelembungan suara hingga anak kecil masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Kecurangan tersebut dilakukan untuk pemenangan salah satu calon. Sebab, panitia masih memiliki hubungan famili dengan salah satu calon. ”Total suara dan orang yang memilih ada selisih 18 suara,” katanya.
Cholil sangat menyayangkan sikap bupati yang tidak memenuhi tuntutan massa. Seharusnya, pelaku kecurangan langsung didiskualifikasi. Masyarakat menolak Kades yang lahir dari hasil kecurangan. ”Pasti kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Wabup Raja’e mengatakan, rekomendasi pemerintah jelas. Yakni, mengembalikan kepada P2KD untuk melanjutkan tahapan pilkades. Yakni, penetapan pemenang. Rekomendasi itu sesuai dengan regulasi.
Sebelum 8 Oktober, P2KD Pamaroh diminta segera melakukan penetapan. Harapannya, cakades terpilih bisa dilantik secara serentak dengan cakades terpilih lainnya. ”Secepatnya harus ada penetapan,” katanya.
Untuk diketahui, kisruh Pilkades Pamaroh bermula saat ada selisih suara antara hasil penghitungan dan jumlah pemilih yang hadir. Selisih itu mencapai 18 suara. Sebagian masyarakat yakin perbedaan hasil suara itu terjadi lantaran ada kecurangan.