20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Warga Asing Berhak Dapat E-KTP

PAMEKASAN – Warga negara asing memiliki hak mendapat dokumen kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP). Kartu tersebut dapat digunakan untuk kepentingan layanan publik.

Tetapi, tidak bisa digunakan untuk memilih calon pemimpin seperti presiden dan wakil rakyat. Ada syarat yang harus dipenuhi warga negara asing untuk mengurus kartu identitas kependudukan itu.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap berhak memiliki e-KTP. Bahkan, mereka wajib membuat kartu tanda penduduk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan pembuatan e-KTP itu tertuang dalam pasal 63.

Disebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Secara fisik, e-KTP tidak ada perbedaan.

Baca Juga :  Kapolres Pantau Langsung Pengamanan Gereja

Hanya ada beberapa item yang membedakan. Di antaranya, kolom kewarganegaraan tertulis negara asal yang bersangkutan. ”Misalnya warga China, ya tertulis Kewarganeraan China,” katanya kemarin (28/2).

Warga negara asing itu juga memiliki kartu keluarga (KK). Tetapi, meski identitasnya lengkap, mereka tidak bisa memilih pemimpin seperti presiden dan wakil presiden, legislatif, maupun pemilihan lainnya.

Sebab, mereka bukan warga negara Indonesia. Tetapi, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. ”Untuk bisa dapat izin tinggal tetap, minimal tinggal di Indonesia lima tahun,” jelas dia.

Herman menyampaikan, sejauh ini di Pamekasan belum ada warga negara asing yang mengurus e-KTP. Jika di kemudian hari ada yang mengurus dan persyaratannya lengkap, dipastikan akan dilayani.

Baca Juga :  Tempat Karaoke di Pamekasan Bakal Buka Lagi, Ini Alasannya

Sebab, pembuatan e-KTP bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap itu merupakan amanah undang-undang. Dispendukcapil akan tunduk dan patuh terhadap amanah undang-undang.

Sesuai arahan Kemendagri, pembuatan e-KTP bagi warga asing untuk sementara distop. Prosesnya akan dilanjutkan pasca pemilu 17 April mendatang. ”Sekarang masih distop oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, pengawasan terhadap e-KTP yang diterbitkan untuk orang asing itu harus optimal. Terutama, pengawasan terhadap penggunaan kartu tanda penduduk tersebut.

Mengenai prosesnya, sudah diatur dalam undang-undang. Semua warga Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang. ”Lakukan sesuai undang-undang, perketat pengawasan,” tandasnya. 

PAMEKASAN – Warga negara asing memiliki hak mendapat dokumen kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP). Kartu tersebut dapat digunakan untuk kepentingan layanan publik.

Tetapi, tidak bisa digunakan untuk memilih calon pemimpin seperti presiden dan wakil rakyat. Ada syarat yang harus dipenuhi warga negara asing untuk mengurus kartu identitas kependudukan itu.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap berhak memiliki e-KTP. Bahkan, mereka wajib membuat kartu tanda penduduk.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan pembuatan e-KTP itu tertuang dalam pasal 63.

Disebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Secara fisik, e-KTP tidak ada perbedaan.

Baca Juga :  Pegadaian Gelar Istighotsah dan Maulid Nabi Muhamad SAW

Hanya ada beberapa item yang membedakan. Di antaranya, kolom kewarganegaraan tertulis negara asal yang bersangkutan. ”Misalnya warga China, ya tertulis Kewarganeraan China,” katanya kemarin (28/2).

Warga negara asing itu juga memiliki kartu keluarga (KK). Tetapi, meski identitasnya lengkap, mereka tidak bisa memilih pemimpin seperti presiden dan wakil presiden, legislatif, maupun pemilihan lainnya.

- Advertisement -

Sebab, mereka bukan warga negara Indonesia. Tetapi, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. ”Untuk bisa dapat izin tinggal tetap, minimal tinggal di Indonesia lima tahun,” jelas dia.

Herman menyampaikan, sejauh ini di Pamekasan belum ada warga negara asing yang mengurus e-KTP. Jika di kemudian hari ada yang mengurus dan persyaratannya lengkap, dipastikan akan dilayani.

Baca Juga :  Proyek KIHT Jilid Dua di Pamekasan Terancam Dialihkan

Sebab, pembuatan e-KTP bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap itu merupakan amanah undang-undang. Dispendukcapil akan tunduk dan patuh terhadap amanah undang-undang.

Sesuai arahan Kemendagri, pembuatan e-KTP bagi warga asing untuk sementara distop. Prosesnya akan dilanjutkan pasca pemilu 17 April mendatang. ”Sekarang masih distop oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, pengawasan terhadap e-KTP yang diterbitkan untuk orang asing itu harus optimal. Terutama, pengawasan terhadap penggunaan kartu tanda penduduk tersebut.

Mengenai prosesnya, sudah diatur dalam undang-undang. Semua warga Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang. ”Lakukan sesuai undang-undang, perketat pengawasan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/