Oleh : Deaz Terengganu, SH
(ASN Pemprov Jawa Timur Bakorwil IV Pamekasan)
FENOMENA rokok ilegal di Madura bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dalam konteks sosial-ekonomi yang kompleks, di tengah keterbatasan lapangan kerja formal dan tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor tembakau.
Di kabupaten Pamekasan, Sampang, Sumenep, dan Bangkalan, industri rokok skala kecil telah lama menjadi sumber penghidupan, terutama bagi pekerja linting perempuan. Namun ketika regulasi cukai semakin ketat dan biaya produksi meningkat, sebagian pelaku usaha kecil memilih jalur ilegal sebagai jalan bertahan hidup.
Salah satu faktor utama tumbuhnya rokok ilegal di Madura adalah tekanan ekonomi lokal. Tingkat kemiskinan yang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata Jawa Timur membuat masyarakat mencari sektor usaha yang cepat menghasilkan dan tidak membutuhkan modal besar.
Industri rokok rumahan menjadi pilihan rasional karena mudah dijalankan, tidak memerlukan teknologi tinggi, dan memiliki pasar yang sudah terbentuk. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan terhadap administrasi cukai sering dianggap beban tambahan yang sulit dipenuhi.
Faktor berikutnya adalah kenaikan tarif cukai rokok yang konsisten setiap tahun. Kebijakan fiskal yang dirancang untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara justru memberi tekanan berat pada produsen kecil.
Bagi perusahaan besar seperti PT Gudang Garam Tbk atau HM Sampoerna, kenaikan tarif dapat diantisipasi melalui efisiensi dan skala produksi. Namun bagi produsen mikro di Madura, biaya pita cukai menjadi faktor penentu kelangsungan usaha. Ketika selisih harga antara rokok legal dan ilegal semakin lebar, insentif untuk melanggar aturan pun meningkat.
Selain itu, karakter usaha rokok di Madura yang banyak berbentuk skala rumahan turut mempermudah praktik ilegal. Produksi dilakukan dalam jaringan kecil, tersebar, dan sering kali berpindah-pindah, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keterbatasan literasi administrasi dan minimnya pendampingan formal membuat sebagian pelaku usaha tidak memahami sepenuhnya prosedur perizinan, atau merasa proses legalisasi terlalu rumit dan mahal.
Permintaan pasar juga menjadi faktor pendorong yang signifikan. Rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga tetap memiliki konsumen, terutama dari kalangan ekonomi bawah. Selama ada pasar yang menerima, produksi akan terus berjalan. Dalam logika ekonomi sederhana, suplai mengikuti permintaan dan selama disparitas harga tetap besar, rokok ilegal akan sulit diberantas sepenuhnya.
Dampak dari fenomena ini bersifat paradoksal. Di satu sisi, rokok ilegal menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Banyak pekerja linting yang menggantungkan nafkah harian pada industri ini.
Namun di sisi lain, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, pelaku usaha legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, menciptakan iklim usaha yang tidak adil.
Secara sosial, fenomena ini juga menimbulkan ketergantungan ekonomi pada sektor informal yang rentan terhadap penindakan hukum. Setiap razia dan penyitaan bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga berpotensi memutus mata pencaharian masyarakat kecil. Jika pendekatan yang digunakan murni represif, maka risiko meningkatnya pengangguran dan kemiskinan baru menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, kebijakan publik yang diambil tidak bisa hanya berfokus pada penindakan. Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pembinaan dan legalisasi bertahap. Produsen kecil harus difasilitasi untuk memperoleh izin resmi, diberikan edukasi administrasi, serta dibantu dalam proses pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Tanpa pendampingan yang konkret, ajakan untuk taat hukum akan sulit direspons oleh pelaku usaha kecil.
Optimalisasi penggunaan DBHCHT juga menjadi kunci penting. Dana tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk sosialisasi bahaya rokok atau kegiatan seremonial, tetapi diarahkan pada pelatihan keterampilan alternatif, diversifikasi usaha, serta perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau. Dengan demikian, jika suatu saat terjadi penertiban besar-besaran, masyarakat telah memiliki opsi ekonomi lain.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah perlu mendorong diversifikasi ekonomi Madura agar tidak terlalu bergantung pada sektor rokok. Pengembangan sektor perikanan, industri garam modern, UMKM pangan, dan ekonomi kreatif harus diperkuat sebagai sumber lapangan kerja baru. Ketika pilihan pekerjaan semakin beragam, tekanan untuk bertahan di sektor ilegal pun akan berkurang.
Pada akhirnya, fenomena rokok ilegal di Madura bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi cerminan persoalan struktural pembangunan daerah. Jika kebijakan publik mampu menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan keberpihakan sosial, maka penanganan rokok ilegal tidak hanya menertibkan pasar, tetapi juga menjadi momentum transformasi ekonomi Madura ke arah yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
Editor : Hendriyanto