SUMENEP – Keterlibatan polisi dalam penyitaan motor kredit yang nunggak membayar cicilan menuai protes. Warga menilai, Polres Sumenep melindungi debt collector yang selama ini meresahkan warga.
Pekan lalu terdapat dua nasabah yang sepeda motonya disita. Yakni, Andi, 35, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng dan Windi, 27, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Sepeda motor mereka disita di rumahnya oleh perusahaan leasing dengan dikawal aparat kepolisian.
Tidak terima dengan tindakan itu, dua orang tersebut melapor ke Polres Sumenep. Dalam laporannya, pemilik kendaraan mengaku sangat dirugikan dengan tindakan perusahaan. Sebab, pada saat dilakukan penyitaan, pihak korban dengan pihak leasing sudah melakukan perjanjian untuk melunasi tunggakan.
Namun, setelah mendatangi kantornya yang berada di Jalan Halim Perdanakusuma, Kepanjin, pemilik kendaraan diminta untuk melunasi sisa cicilannya secara penuh. Pemilik kendaraan tidak bisa melunasi cicilan dengan jumlah besar. Jika tidak bisa ditebus, sepeda motor akan diambil oleh pihak leasing.
”Mereka didampingi polisi saat datang ke rumah. Kami kaget kenapa polisi datang ke rumah. Ternyata polisi mendampingi pihak leasing. Polisi terkesan melindungi debt collector dalam penyitaan motor saya,” kata Andi Selasa (2/1). Polisi yang datang ke rumahnya berjumlah tiga orang berseragam lengkap.
Andi merupakan nasabah kredit motor. Sementara Windi merupakan nasabah pinjam uang dengan surat BPKB sebagai jaminan. Saat penyitaan, Andi dan keluarganya merasa ketakutan. ”Kami berhak membela kebebasan dan niat baik kami untuk membayar. Jika harus melunasi semua cicilan, itu bukan solusi dan merugikan kami sebagai nasabah,” jelas.
Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnain ketika dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti semua pengaduan dari masyrakat, termasuk dari perusahaan leasing. Dengan syarat, surat-suratnya lengkap. ”Kami mendapatkan pengaduan. Kebetulan dari pihak leasing menunjukkan dokumen lengkap sehingga kita tindak lanjuti,” katanya.
Disinggung soal aturan fidusia, pihaknya enggan menjelaskan secara detail. Dia juga menolak berkomentar terkait tudingan pengawalan debt collector yang dilakukan atas perintahnya. ”Langsung saja ke Kasatreskrim. Secara teknis langsung dikonfirmasi ke beliau,” kata Fadillah Zulkarnain.
Editor : Abdul Basri