Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Targetkan Raperda Perlindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Rampung, Komisi B DPRD Jatim: Akan Atur Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usa

Amin Basiri • Selasa, 18 November 2025 | 21:55 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah

SURABAYA, RadarMadura.id - Komisi B DPRD Jawa Timur menargetkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan serta Petambak Garam bisa disahkan sebelum akhir 2025.

Regulasi ini disiapkan untuk menjawab beragam persoalan yang masih membelit sektor perikanan dan pergaraman di Jatim.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan pentingnya raperda tersebut untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan dan garam.

Raperda akan mengatur dua aspek pokok: perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha.

”Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudi daya ikan memiliki kepastian pasar, ujarnya Jumat (14/11).

Salah satu poin yang didorong ialah adanya kepastian pembelian garam rakyat melalui kerja sama dengan industri pengguna garam, seperti kosmetik dan tekstil.

Selama ini, sebagian besar kebutuhan industri masih dipenuhi melalui impor.

”Kami ingin ada ketentuan agar 510 persen kebutuhan industri wajib diserap dari garam rakyat, tegas Anik.

Selain perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus raperda.

Termasuk, penetapan harga pokok pembelian (HPP) untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

”Selama garam belum dianggap komoditas strategis dengan HPP yang jelas, harga akan terus berfluktuasi. Kalau ada HPP minimal 10 persen di atas harga dasar, petani bisa bersaing, tambahnya.

Kualitas garam rakyat Jatim saat ini rata-rata masih berkadar NaCl 94,5 persen. Sementara industri membutuhkan kualitas minimal 97 persen.

Karena itu, peningkatan kualitas menjadi salah satu muatan penting dalam pemberdayaan.

”Kami dorong industri garam agar berperan melalui program CSR, termasuk pembinaan dan peningkatan kualitas produksi garam rakyat, jelasnya.

Anik berharap, finalisasi raperda ini bisa memberi dampak nyata bagi kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam. Serta, memperkuat perekonomian daerah.

”Selain memperkuat ekonomi daerah, regulasi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan kemandirian sektor kelautan dan perikanan, pungkasnya. (*/han)

Editor : Amin Basiri