RadarMadura.id — Media sosial kembali diramaikan dengan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebut-sebut, mulai Oktober 2025, pemerintah akan menaikkan gaji mereka sebesar 12 persen dan dirapel pada bulan November.
Namun, kabar tersebut rupanya belum memiliki dasar kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji maupun pensiunan.
Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki alokasi dana tambahan terkait penyesuaian gaji ASN atau pensiunan.
Menurutnya, kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya karena isu yang beredar.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari Presiden. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.
Artinya, belum ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji ASN, TNI, Polri, atau PPPK pada tahun ini.
Perpres 79/2025 Jadi Pemicu Ramai Isu
Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut memang disebutkan rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan, bukan keputusan final.
Hingga kini, gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan melalui PT Taspen masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah mengatur kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
Beban Fiskal dan Fokus APBN 2025
Kemenkeu menyebut fokus utama APBN 2025 saat ini masih diarahkan pada efisiensi fiskal, pembiayaan proyek strategis nasional, subsidi energi, dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tegas Purbaya lagi.
Namun, keputusan untuk menunda kenaikan ini membawa beban berat bagi para pensiunan yang kini menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.
Dampak Sosial Ekonomi dan Seruan Keadilan
Para ekonom memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan berisiko menurunkan daya beli rumah tangga di sektor esensial, terutama di tengah tekanan inflasi yang terus meningkat.
Bagi para pensiunan, isu ini bukan sekadar soal nominal, melainkan soal penghargaan atas pengabdian puluhan tahun kepada negara.
Usulan Skema Penyesuaian Otomatis
Sejumlah organisasi pensiunan kini mendorong skema penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan yang mengikuti laju inflasi tahunan.
Dengan sistem ini, gaji pensiunan akan naik secara berkala tanpa harus menunggu regulasi baru.
Langkah tersebut dianggap lebih realistis dan berkelanjutan, karena menjaga daya beli tanpa menimbulkan beban mendadak pada APBN.
Harapan pun masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan baru pada akhir tahun atau semester kedua 2025.
Rencana Kenaikan Gaji ASN dalam RKP 2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku untuk semua pegawai, tetapi diprioritaskan bagi sektor pelayanan publik, seperti:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh lapangan
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja untuk meningkatkan sistem merit dan manajemen kinerja ASN hingga di atas 60 persen.
Besaran Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut gambaran umum gaji ASN tahun 2025:
Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan profesi seperti TPG bagi guru dan dosen.
Menanti Kepastian dari Pemerintah
Meski kabar kenaikan gaji ASN 12 persen belum bisa dipastikan, publik berharap pemerintah segera memberikan kejelasan resmi agar tidak muncul spekulasi yang menyesatkan.
Pada akhirnya, kesejahteraan ASN dan pensiunan adalah bagian penting dari pembangunan manusia dan keadilan sosial yang dijanjikan pemerintah.
Selama menunggu kepastian, masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemenkeu, BKN, dan PT Taspen, bukan dari sumber tidak jelas di media sosial. (hasan)
Editor : Hasan Bashri