Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Aturan Baru Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu, Wajib Dipatuhi Mulai 2025

Hasan Bashri • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:00 WIB

3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja
3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja

RadarMadura.id — Pemerintah resmi menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke dua puluh tiga.

Aturan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan seragam kerja sebagaimana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Paruh Waktu, Status dan Tugasnya

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Formasi ini dibuka untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan strategis, meliputi:

  1. Guru dan tenaga kependidikan

  2. Tenaga kesehatan

  3. Tenaga teknis

  4. Pengelola layanan operasional

  5. Penata layanan operasional

Kehadiran PPPK Paruh Waktu dianggap penting untuk memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Angin Segar bagi Honorer yang Incar Jadi ASN

Seragam Wajib Sesuai Hari

Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan pakaian dinas sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Berikut rincian pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mulai Senin hingga Jumat:

Ketentuan ini tidak hanya berlaku sebagai formalitas, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam evaluasi perilaku kerja pegawai yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN.

Sanksi Bagi yang Melanggar

PPPK Paruh Waktu yang tidak mematuhi aturan pakaian dinas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mengenakan seragam menjadi bagian penting dari integritas dan profesionalitas aparatur negara.

Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2026 Akan Lebih Ketat, ASN Wajib Siap dengan Kebijakan Zero Growth

Disiplin ASN Jadi Acuan

Dengan diberlakukannya aturan ini, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kewajiban kedisiplinan yang sama dengan ASN lain.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman, meningkatkan wibawa aparatur negara, serta memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#seragam #pppk #paruh waktu #2025