20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Kasus Jual-Beli Kios Dilimpahkan ke APIP

SAMPANG – Kasus dugaan jual-beli kios Pasar Srimangunan yang menyeret kepala pasar akhirnya ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melimpahkan kasus tersebut pada pemerintah.

Kepala Kejari Sampang Setyo Utomo mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan dirapatkan dengan bupati, badan pengawas daerah (Bawasda) serta kepala disperdagprin, maka diputuskan kasus tersebut untuk dilimpahkan dan ditangani APIP. Menurut dia, pelanggaran di Pasar Srimangunan yang diduga dilakukan oleh kepala pasar benar adanya. Sebab, kepala pasar telah mengetahui dan menyetujui tindakan jual-beli atas aset negara tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa pada saat dilakukan pengamanan beberapa waktu lalu, transaksi dibatalkan. Sehingga, antara penjual dan kepala pasar saat itu tidak menerima uang apapun.

Baca Juga :  Puisi Madura Ra Mamber*

”Transaksi jual-beli kios di pasar itu benar adanya dan itu sudah kami buktikan. Tapi, kami tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke tipikor,” akunya Selasa (30/10).

Selain itu, kepala Pasar Srimangunan telah mengakui jika melakukan pungutan liar terhadap biaya balik nama kios yang dilakukan tiga tahun sekali. Diungkapkan, biaya perpanjangan itu Rp 1.350.000. Tapi, oleh kepala pasar ditarik biaya Rp 2.500.000. Jadi, ada selisih Rp 1.150.000. selisih tersebut yang diduga diambil oleh kepala pasar untuk dibagikan kepada stafnya.

”Nilainya terlalu kecil untuk dinaikkan ke tipikor. Makanya disepakati untuk diserahkan ke APIP supaya diproses dan ditindak,” katanya.

Tetapi, jika hasil dari penanganan yang dilakukan oleh APIP nilainya memenuhi persyaratan untuk dinaikkan ke tipikor, maka kasus tersebut akan ditingkatkan oleh pihak Kejari. ”Kios yang ada di Pasar Srimangunan itu jumlahnya 736 unit,” paparnya.

Baca Juga :  Dana Banpol Rp 1,5 M Tak Diurus

Kios aset pemerintah daerah yang akan diperjualbelikan oleh oknum tersebut diamankan untuk kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini disperdagprin. ”Kios di Pasar Srimangunan itu mayoritas dimiliki oleh pihak kedua. Statusnya ada yang sewa dan jual beli,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sampang Jonathan Judianto membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani APIP. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi perhatian pejabat publik lainnya, utamanya aparatur sipil negara (ASN).

”Iya benar, sudah ditangani oleh APIP. Semoga ke depan ASN di Kabupaten Sampang lebih baik,” harapnya. 

SAMPANG – Kasus dugaan jual-beli kios Pasar Srimangunan yang menyeret kepala pasar akhirnya ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melimpahkan kasus tersebut pada pemerintah.

Kepala Kejari Sampang Setyo Utomo mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan dirapatkan dengan bupati, badan pengawas daerah (Bawasda) serta kepala disperdagprin, maka diputuskan kasus tersebut untuk dilimpahkan dan ditangani APIP. Menurut dia, pelanggaran di Pasar Srimangunan yang diduga dilakukan oleh kepala pasar benar adanya. Sebab, kepala pasar telah mengetahui dan menyetujui tindakan jual-beli atas aset negara tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa pada saat dilakukan pengamanan beberapa waktu lalu, transaksi dibatalkan. Sehingga, antara penjual dan kepala pasar saat itu tidak menerima uang apapun.


Baca Juga :  Fraksi Wajib Dibantu Tenaga Ahli

”Transaksi jual-beli kios di pasar itu benar adanya dan itu sudah kami buktikan. Tapi, kami tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke tipikor,” akunya Selasa (30/10).

Selain itu, kepala Pasar Srimangunan telah mengakui jika melakukan pungutan liar terhadap biaya balik nama kios yang dilakukan tiga tahun sekali. Diungkapkan, biaya perpanjangan itu Rp 1.350.000. Tapi, oleh kepala pasar ditarik biaya Rp 2.500.000. Jadi, ada selisih Rp 1.150.000. selisih tersebut yang diduga diambil oleh kepala pasar untuk dibagikan kepada stafnya.

”Nilainya terlalu kecil untuk dinaikkan ke tipikor. Makanya disepakati untuk diserahkan ke APIP supaya diproses dan ditindak,” katanya.

Tetapi, jika hasil dari penanganan yang dilakukan oleh APIP nilainya memenuhi persyaratan untuk dinaikkan ke tipikor, maka kasus tersebut akan ditingkatkan oleh pihak Kejari. ”Kios yang ada di Pasar Srimangunan itu jumlahnya 736 unit,” paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Puisi Madura Ra Mamber*

Kios aset pemerintah daerah yang akan diperjualbelikan oleh oknum tersebut diamankan untuk kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini disperdagprin. ”Kios di Pasar Srimangunan itu mayoritas dimiliki oleh pihak kedua. Statusnya ada yang sewa dan jual beli,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sampang Jonathan Judianto membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani APIP. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi perhatian pejabat publik lainnya, utamanya aparatur sipil negara (ASN).

”Iya benar, sudah ditangani oleh APIP. Semoga ke depan ASN di Kabupaten Sampang lebih baik,” harapnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/