22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Korupsi Ratusan Juta, Nurlaila Divonis 18 Bulan

 

BANGKALAN – Proses hukum perkara korupsi mesin tempel dipastikan final. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabay, Senin (30/10). Nurlaila divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Vonis untuk Nurlaila lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurlaila dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Meski begitu, vonis terhadap Nurlaila sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, Nurlaila merupakan Kabid Budi Daya Perikanan DKP Bangkalan. Dalam perkara ini, dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara pelaku kedua adalah mantan Kepala DKP Bangkalan Nawawi.  Dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca Juga :  Airlangga: Visi KIB Dorong Masyarakat Bersatu untuk Indonesia Maju

DKP Bangkalan pada 2013 menganggarkan Rp 900 juta untuk pengadaan mesin tempel. Suparman sebagai kontraktor menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 800 juta. Program bantuan untuk nelayan itu kemudian ditemukan kerugian negara Rp 452 juta.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengungkapkan, kendati vonis Nurlaila sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan, pihaknya masih berdiskusi dengan jaksa yang lain. Pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk menentukan menerima putusan hakim atau melakukan banding. ”Kami masih pikir-pikir,” katanya.

Ismet Effendi, saudara kandung Nurlaila, mengaku menerima putusan hakim. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding. ”Menerima. Tidak banding,” ucap dia yang saat ini menjabat asisten pemerintahan dan kesejahteraan Pemkab Bangkalan.

Baca Juga :  RKA Tak Perlu Dibahas Bersama Komisi DPRD

 

BANGKALAN – Proses hukum perkara korupsi mesin tempel dipastikan final. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabay, Senin (30/10). Nurlaila divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Vonis untuk Nurlaila lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurlaila dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Meski begitu, vonis terhadap Nurlaila sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa.


Untuk diketahui, Nurlaila merupakan Kabid Budi Daya Perikanan DKP Bangkalan. Dalam perkara ini, dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara pelaku kedua adalah mantan Kepala DKP Bangkalan Nawawi.  Dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca Juga :  RKA Tak Perlu Dibahas Bersama Komisi DPRD

DKP Bangkalan pada 2013 menganggarkan Rp 900 juta untuk pengadaan mesin tempel. Suparman sebagai kontraktor menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 800 juta. Program bantuan untuk nelayan itu kemudian ditemukan kerugian negara Rp 452 juta.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengungkapkan, kendati vonis Nurlaila sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan, pihaknya masih berdiskusi dengan jaksa yang lain. Pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk menentukan menerima putusan hakim atau melakukan banding. ”Kami masih pikir-pikir,” katanya.

Ismet Effendi, saudara kandung Nurlaila, mengaku menerima putusan hakim. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding. ”Menerima. Tidak banding,” ucap dia yang saat ini menjabat asisten pemerintahan dan kesejahteraan Pemkab Bangkalan.

Baca Juga :  Slamet Goestiantoko Pemimpin yang Bijaksana 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/