PAMEKASAN – Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengingatkan agar seluruh anggota dewan segera mengembalikan mobil dinas (mobdin). Dia memberi batasan waktu antara akhir Agustus hingga awal September. Ini sebagai bentuk peringatan menjelang sebelum tunjangan keuangan DPRD dicairkan.
Menurut Halili, tunjangan keuangan DPRD kemungkinan besar bisa direalisasikan September. Saat ini menunggu penetapan rancangan peraturan daerah (raperda). Hingga kemarin (31/8), raperda tentang hak keuangan DPRD belum didok. Masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
”Raperda tentang hak keuangan DPRD sudah diparipurnakan, sekarang masih menunggu evaluasi gubernur,” kata Halili. ”Insya Allah, satu atau dua hari ke depan sudah selesai,” tambahnya.
Jika tunjangan keuangan sudah bisa dicairkan, otomatis seluruh fasilitas mobdin harus dikembalikan. Sebab tambahan pendapatan anggota dewan itu sebagai pengganti mobdin. Anggota dewan yang menggunakan mobdin dilarang menerima tambahan tunjangan transportasi dari negara.
”Kami menyarankan akhir Agustus atau maksimal awal September sudah dikembalikan agar tidak dipersoalkan oleh berbagai pihak,” tegasnya.
Terkait mobdin M 3 AP miliknya yang masih diparkir di kantor DPRD memang tidak akan dikembalikan. Sebab khusus pimpinan masih bisa mendapat fasilitas mobdin. Dirinya bersama tiga pimpinan lain akan memilih fasilitas mobdin dibanding menerima tambahan keuangan.
”Pimpinan kemungkinan tidak mengembalikan. Tapi kami tidak mendapat tunjangan transportasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengklaim sudah mengembalikan mobdin sejak tiga pekan lalu. Karena itulah, dia juga meminta agar anggota yang lain segera mengembalikan. Jika tidak, secara logika hukum tidak bisa mengambil tunjangan transportasi.
”Sesuai dengan ketentuan di PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif anggota DPRD, tunjangan transportasi itu pengganti mobdin. Kalau mobdin tidak dikembalikan dan mengambil tunjangan transportasi, berarti dia dapat ganda dong,” tukasnya.