BANGKALAN – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih marak. Polres Bangkalan meringkus belasan warga yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi.
Selasa (29/5) sekitar pukul 00.30, polisi melakukan penangkapan terhadap Moh. Toyib, 42, warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan. Dia diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Kampung Sorok, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Kepada petugas, Moh. Toyib mengaku baru pulang membeli sabu-sabu dari pengedar H Firdaus, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Polisi langsung mendatangi rumah H Firdaus dan berhasil meringkusnya. Tidak hanya itu, polisi juga meringkus sembilan orang pengguna yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah H Firdaus.
Mereka adalah Moh. Rizal Ansori, 36; Hendra Lesmono, 37; Adi Nofianto, 44; Ahmad Kasan, 36; Fredi Sundayanto; M. Mamad, 35; Hartono, 43; dan Anita Rustiningsih. Mereka semua asal Surabaya. Polisi juga mengamankan Aji Fridaus, 47, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Sebelas tersangka itu lalu dibawa ke Polsek Socah. Kepada petugas mereka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, seperangkat alat nyabu, handphone, dan sabu-sabu seberat 5,11 gram.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan, para tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Hasil tes urine mereka juga positif mengandung narkoba.
Bidarudin menegaskan, pihaknya mengantongi identitas pemasok barang haram kepada H Firdaus. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok dimaksud. ”Doakan kami bisa menangkapnya,” tegas dia.