BANGKALAN – Kasmu, terpidana asusila sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan nonaktif itu bakal kembali menempuh jalur hukum. Politikus Gerindra itu berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
Rencana PK disampaikan Bakhtiar Pradinata selaku Kuasa Hukum Kasmu, Selasa (30/1). Pihaknya akan mengajukan PK karena banyak kejanggalan dalam putusan perkara Kasmu. Atas dasar itu, langkah yang tepat yakni tetap melakukan upaya hukum.
”Kami akan ajukan PK. Tapi, masih menunggu salinan resmi putusan dari MA. Sebab, sekarang ini baru pemberitahuan putusan,” kata Bakhtiar kemarin.
Dia mengklaim, saat ini sudah menyusun dan menyiapkan bukti-bukti baru (novum). Termasuk, mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinyatakan Kasmu tidak bersalah. Kasmu, kata Bakhtiar, tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan.
”Ketidakperawanan perempuan 16 tahun itu bukan dilakukan saudara Kasmu. Tapi dilakukan oleh mantan pacarnya, dan itu disampaikan oleh anak tiri Kasmu di persidangan,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya bertekad upaya PK tersebut harus dilakukan. Bukti baru sebagai persyaratan pengajuan PK sudah dikantongi. Kini pihaknya tinggal menunggu waktu saja. ”Prinsipnya, kami sudah siap mengajukan PK. Nanti kapan-kapannya kami kabari,” ucap Bakhtiar.
Sementara itu, Humas Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan tidak ada persoalan pihak Kasmu mengajukan PK. Sebab, hal itu merupakan hak Kasmu. Yang terpenting, sekarang ini perintah eksekusi sudah dilakukan dan Kasmu sudah menjalani hukuman pidana.
”Nggak apa-apa mengajukan PK. Silakan, itu hak saudara Kasmu. Yang jelas, perintah eksekusi sudah dilaksanakan,” katanya.
Sekadar diketahui, Kejari Surabaya melakukan eksekusi kepada Kasmu, Senin (22/1) di kantor DPRD Bangkalan sekitar pukul 12.00. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kasmu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta.