23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Tersangka Bantuan Tebu 2014 Berkeliaran Bebas

SAMPANG – Polres Sampang sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan tebu 2014. Yakni, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damar Wulan Abdul Holik dan Ketua Poktan Mawar Aliansah. Namun, Abdul Holik masih bebas berkeliaran. Sebab, Korps Bhayangkara tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) awal Desember. ”Sampai sekarang, memang belum ditahan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif. Biar jaksa yang melakukan penahanan,” katanya Jumat (29/12).

Mantan Kasatnarkoba Polres Bangkalan itu mengkui berkas tersangka sempat dikembalikan kejari karena ada kekurangan. Namun, kekurangan itu sudah dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan.

Baca Juga :  Tembak Komplotan Curanmor Akui Beraksi di Delapan TKP

”Tapi, sudah dilengkapi dan diserahkan. Sambil menunggu kelanjutannya dari JPU (jaksa penuntu umum, Red). Menunggu pelimpahan tersangka nantinya,” ucapnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar.

Penyidik, tegas Hery, sudah memanggil 30 saksi untuk menggali data serta keterangan. Di antaranya, dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten, poktan, pemilik lahan, pekerja, dan pihak perbankan.  

”Kami kira saksi sudah cukup, nantinya  dibuktikan ketika persidangan berlangsung,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengakui ada kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan penyidik polres. Lembaganya sudah menerima kembali pelimpahan berkas seminggu lalu. ”Setelah kami teliti, kami nyatakan P21 (berkas sudah lengkap),” tegasnya.

Baca Juga :  Lagi, Polres Tahan Tersangka Arisan Ginjal

Pria asal Sidoarjo itu menambahkan, selanjutnya jaksa akan menyempurnakan dakwaan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Sebelumnya kami terhalang libur. Minggu depan libur lagi,” akunya.

Untuk diketahui, dalam bantuan pengembangan tebu 2014, masing-masing poktan menerima anggaran Rp 2,4 miliar. Realisasi kegiatannya diduga fiktif. Dua tersangka tersebut tidak ada sangkut pautnya  dengan kasus pengembangan tebu 2013. Namun, ada tersangka lain, yakni Gada Rahmatullah dan Edy Junaidi, yang ikut terlibat dalam kasus itu. 

SAMPANG – Polres Sampang sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan tebu 2014. Yakni, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damar Wulan Abdul Holik dan Ketua Poktan Mawar Aliansah. Namun, Abdul Holik masih bebas berkeliaran. Sebab, Korps Bhayangkara tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) awal Desember. ”Sampai sekarang, memang belum ditahan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif. Biar jaksa yang melakukan penahanan,” katanya Jumat (29/12).

Mantan Kasatnarkoba Polres Bangkalan itu mengkui berkas tersangka sempat dikembalikan kejari karena ada kekurangan. Namun, kekurangan itu sudah dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan.


Baca Juga :  Tembak Komplotan Curanmor Akui Beraksi di Delapan TKP

”Tapi, sudah dilengkapi dan diserahkan. Sambil menunggu kelanjutannya dari JPU (jaksa penuntu umum, Red). Menunggu pelimpahan tersangka nantinya,” ucapnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar.

Penyidik, tegas Hery, sudah memanggil 30 saksi untuk menggali data serta keterangan. Di antaranya, dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten, poktan, pemilik lahan, pekerja, dan pihak perbankan.  

”Kami kira saksi sudah cukup, nantinya  dibuktikan ketika persidangan berlangsung,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengakui ada kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan penyidik polres. Lembaganya sudah menerima kembali pelimpahan berkas seminggu lalu. ”Setelah kami teliti, kami nyatakan P21 (berkas sudah lengkap),” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Pembentukan Bapemperda Baru Dibahas Pekan Ini

Pria asal Sidoarjo itu menambahkan, selanjutnya jaksa akan menyempurnakan dakwaan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Sebelumnya kami terhalang libur. Minggu depan libur lagi,” akunya.

Untuk diketahui, dalam bantuan pengembangan tebu 2014, masing-masing poktan menerima anggaran Rp 2,4 miliar. Realisasi kegiatannya diduga fiktif. Dua tersangka tersebut tidak ada sangkut pautnya  dengan kasus pengembangan tebu 2013. Namun, ada tersangka lain, yakni Gada Rahmatullah dan Edy Junaidi, yang ikut terlibat dalam kasus itu. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/