SAMPANG – Tim penyidik Polres Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Subaidi, 35, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah. Penyidik menemukan fakta baru bahwa keterangan pertama tersangka palsu.
Sebagaimana diketahui, tersangka pelaku penembakan yakni Idris, 31, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah mengaku pertemuannya dengan korban tidak direncanakan. Idris juga mengaku mengalami tabrakan motor dengan korban hingga jatuh.
Bahkan Idris mengaku, setelah tabrakan sempat terjadi perkelahian dengan korban. Kata Idris, korban menusukkan pisau beberapa kali. Setelah itu, korban dan tersangka berdekatan. Saat itulah Idris menembak korban.
Ternyata keterangan Idris tersebut palsu. Hal itu dia akui kepada penyidik. Yang benar, Idris mencegat korban saat melintas di jalan. Idris dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor akibat aksi pencegatan itu.
Begitu korban bangun dari jatuhnya, Idris yang memang membawa pistol langsung menembak. Korban pun mengalami luka tembak di bagian tulang rusuk kiri bawah hingga tembus pinggang kanan.
Keterangan lainnya, yang menelepon menggunakan nomor baru pada saat korban masih berada di Malang dengan alasan mau pasang gigi ternyata Idris. Diduga Idris memang merencanakan pembunuhan korban.
Yaitu dengan cara, menggiring korban menuju Desa Sokobanah Laok. Sementara Idris menunggu di tempat kejadian perkara (TKP). Itu karena tersangka sudah mengetahui bahwa korban berangkat dari rumahnya menuju Desa Sokobanah Laok.
”Yang telepon korban ternyata tersangka. Ini diduga memang direncanakan. Tersangka memprofil lokasi untuk mengeksekusi korban,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman Kamis (29/11).
Dugaan kebohongan tersangka lainnya berkaitan dengan senjata yang digunakan menembak korban. Awalnya Idris mengaku menggunakan senjata api (senpi) jenis pen gun. Namun hasil penelitian Labfor Polda Jawa Timur dengan melihat lubang dan luka di tubuh korban, diketahui senpi yang digunakan bukan jenis pen gun. Tapi, senjata jenis pistol merek Pietro Beretta dengan peluru kaliber 9×19 milimeter buatan Italia.
”Keterangan tersangka yang pertama sebagian palsu. Senjata api yang diserahkan pertama juga palsu. Ternyata pen gun yang pertama diserahkan itu diledakkan sendiri,” beber Budi Wardiman.
Dia menjelaskan, ada dua peluru yang keluar dari pistol milik tersangka. Satu peluru meletus dari senjata dan menembus tubuh korban. Sementara satu peluru tidak meletus, tapi keluar dari senjata milik tersangka.
Satu peluru yang tidak meletus itu ditemukan oleh warga di TKP beberapa saat usai kejadian penembakan. ”Tim dari reskrim bersama tim gegana dan Labfor Polda Jatim menemukan selongsong peluru di jarak empat meter dari tempat korban terkapar,” ungkap Budi Wardiman.
Atas dasar sejumlah barang bukti dan hasil olah TKP, tim penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan tersangka yang menyatakan menggunakan senjata jenis pen gun. ”Setelah kami periksa secara terus-menerus, tersangka mengaku bahwa senjata yang digunakan bukan pen gun, melainkan pistol yang saat ini sudah kami amankan,” tegasnya.
Setelah melakukan penembakan, tersangka melarikan diri dan bertemu dengan Jatim. Saat itu tersangka bercerita telah menembak Subaidi. Mendengar cerita itu, Jatim menyuruh tersangka tinggal di sebuah rumah kosong. Rumah kosong itu kemudian dikunci dari luar.
Keesokan harinya, Jatim kembali ke rumah kosong tersebut bersama keluarga tersangka. Jatim menyuruh tersangka menyerahkan diri ke polisi. Setelah dibawa oleh keluarganya, tersangka menitipkan pistol yang digunakannya kepada Jatim lengkap dengan peluru.
Sementara itu, Nur Faizah, istri korban sejak awal menyangkal keterangan tersangka. Sebab korban, setelah kejadian penembakan, sempat menyampaikan dijebak oleh Idris. ”Kami mohon polisi mengusut kasus ini. Hukum pelaku seberat-beratnya. Apalagi pelaku berbohong kepada polisi,” katanya.
Salim Segav, juru bicara Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian. Menurut dia, seluruh kejanggalan keterangan yang disampaikan tersangka harus dibuktikan dengan fakta dan barang bukti.
”Ini sudah semakin jelas kalau pembunuhan saudara kami Subaidi direncanakan. Dan prediksi kami bahwa ini tidak melibatkan satu orang juga sudah ada titik terang. Kami mewakili alumni berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.