PAMEKASAN – Molornya distribusi alat peraga kampanye (APK) dikeluhkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Sebab, sosialisasi mengenai kontestan pemilu itu dinilai kurang maksimal lantaran APK yang dikeluarkan penyelenggara pemilu belum didistribusikan.
Ketua DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno mengatakan, pengadaan APK terpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peserta pemilu hanya menyerahkan desain gambar. Sementara yang mencetak adalah penyelenggara pemilu.
Idealnya, distribusi APK itu dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung. Dengan demikian, pada saat kampanye resmi dibuka secara serentak, alat peraga yang berfungsi sebagai sosialisasi sekaligus kampanye itu dipasang.
Ironisnya, sampai sekarang APK belum diserahterimakan kepada parpol peserta pemilu. Padahal, KPU resmi membuka masa kampanye pada September lalu dan akan berakhir April 2019.
Keterlambatan distribusi APK dari KPU sangat merugikan bagi peserta pemilu. Masa kampanye yang berlangsung hampir tiga bulan itu mubazir. ”Jelas kami sangat dirugikan,” katanya Kamis (29/11).
Menurut Heru, KPU seharusnya profesional. Kendala apa pun yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, distribusi APK itu tepat waktu sesuai jadwal.
Heru berharap, dalam waktu dekat APK akan didistribusikan. Jika menunggu hingga pertengahan akhir tahun, terlalu lama. Partai politik sangat keberatan jika distribusi APK itu masih diundur. ”Kami rasa bukan hanya PAN yang keberatan, partai lain juga memiliki keluhan yang sama,” katanya.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, keterlambatan distribusi APK itu bukan keteledoran penyelenggara. Namun, karena terjadi kendala di bagian pengadaan Pemkab Pamekasan.
Akibatnya, APK itu belum masuk ke percetakan. Meski demikian, kendala tersebut bisa segera teratasi. Desain APK bakal segera dicetak. ”Kalau sudah masuk percetakan, cepat prosesnya,” kata Hamzah.
Pria berkopiah itu menyampaikan, beberapa waktu lalu KPU dan bagian pengadaan Pemkab Pamekasan mengadakan approval. Seluruh parpol juga diminta mengumpulkan desain APK.
Setelah approval, sebenarnya tugas KPU selesai. Sebab, pengadaan murni dilakukan bagian pengadaan. Penyelenggara pemilu tinggal menunggu hasil cetak untuk didistribusikan. ”Insyaallah pertengahan Desember APK didistribusikan,” katanya.
Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setkab Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, beberapa waktu lalu dia dimintai keterangan oleh Bawaslu Pamekasan. Dia menyampaikan secara rinci mengenai APK yang belum terdistribusi itu.
Menurut Basri, seharusnya Bawaslu memproteksi jauh sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, tahapan kampanye terjadwal jelas. ”Pengadaan itu minimal membutuhkan waktu dua bulan. Tapi, secara detail kami sudah jelaskan pada Bawaslu,” tandasnya.