JAKARTA – Presiden Jokowimenunjuk Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keputusan itu berlaku sejak Senin (27/6) bersamaan ditandatanganinya Keppres 10/2022 tentang Dewan Nasional KEK.
Pada pasal 1 beleid Keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional KEK yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Keppres itu juga merinci susunan keanggotaan Dewan Nasional. Posisi ketua, dijabat Menko Bidang Perekonomian.
Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional KEKE dicabut. “Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 5 Keppres 10/2022.
Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, juga merinci tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Pasal 2 menyebutkan, Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada Perpres 8/2022, Presiden Jokowi memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli. (*/par)