POLITISI muda identik dengan idealis tinggi, berintegritas, dan bersih sehingga dinilai benar-benar mampu membumi-hanguskan perilaku korup. Apalagi selama ini banyak politisi muda yang ke sana-kemari meneriakkan dan mengutuk keras atas segala tindakan korup. Namun nyatanya, marak politisi muda yang terkapar dalam genangan korupsi.
Baru-baru ini, Indonesia digegerkan dengan OTT KPK yang meringkus Muhammad Romahurmuziy, politikus PPP, dengan dugaan kasus jual-beli jabatan. Jika dilihat dari segi usia, politikus tersebut bisa dibilang cukup muda karena masih berusia di bawah 45 tahun. Tragedi ini bukan saja mempermalukan partai berlambang Kakbah. Tapi, juga turut serta mengkeokkan harapan masyarakat pada politisi muda.
Februari lalu, KPU merilis 81 caleg eks koruptor. Ironisnya, notabene dari mereka berada di usia produktif atau relatif muda, di bawah 45 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa integritas politisi muda berada di titik nadir yang memilukan sekaligus memalukan. Sebagai generasi yang digadang-gadang mampu membawa perubahan positif, politisi muda justru telah mencabik-cabik kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Praktik korupsi yang tidak berkesudahan ini seolah mempertegas bahwa politisi muda belum cukup bernyali mempertahankan integritas dan idealisennya sehingga turut terlibat dalam praktik korup. Koar-koar siap melawan korupsi yang dahulu digelorakan ternyata bertekuk lutut pada meronanya kemewahan, empuknya kursi jabatan, dan sodoran tumpukan uang (suap).
Kondisi ini juga semakin membenarkan anggapan miring masyarakat bahwa perilaku korup tidak akan pernah hilang di bumi Indonesia sampai kapan pun. Bukan karena masyarakat telah putus asa, tapi akibat ulah politisi muda yang sedari dulu dipuja-puja dan diharapkan mampu memerangi korupsi justru terjerat di dalamnya dan melacuri integritasnya.
Pudarnya integritas politisi muda juga berakibat pada hilangnya politik empati yang seharusnya hadir di panggung sosial-politik, kebijaksanaan dan persaudaraan ikut tumbang. Gantinya, politik ego berbalut kepentingan kolega. Didukung oleh dinamika perpolitikan Indonesia saat ini yang mengarah pada pengertian tentang politik yang terbatas hanya pada perebutan kekuasaan melalui pemilu.
Secara periodik, pemilu tak ubahnya seperti siklus pergantian rezim. Partai politik menjadi pemain utamanya. Selain itu, pengalaman dan praktik berpolitik kita, baik pada tingkat nasional maupun lokal sering kali mempertontonkan dan seolah membenarkan cara-cara bejat asal bisa meraih kekuasaan. Jelas perpolitikan semacam ini menyimpang dari tujuan pendidikan politik (political education).
Menurut Rothe (1999), pendidikan politik bertujuan memperkuat dan mengembangkan kesadaran pada nilai-nilai demokrasi yang di dalamnya terkandung prinsip kehidupan bersama dan bernegara seperti kedaulatan rakyat, musyawarah, aturan main, dan penegakan hukum serta pengawasan.
Sayangnya, tujuan mulia politic education ini cenderung jauh dari praktiknya. Terlebih bila berhadapan dengan persoalan kepentingan partai politik. Politisi muda sebagai kader suatu partai dituntut untuk mengikuti kemauan partai politik, meskipun kadang bertolak belakang dengan idealismenya. Di sini, politisi muda semakin dilematis.
Pada satu sisi, politisi muda harus mempertahankan idealismenya dan pada sisi yang lain ia sudah bersumpah untuk sendiko dawuh (tunduk-patuh) pada kepentingan partai politiknya. Pada umumnya, jika idealisme politisi muda berseberangan dengan kemauan partai politik, maka yang lebih didahulukan adalah kemauan partai. Jika tidak, tinggal menunggu waktu untuk dipecat.
Akhirnya, politisi muda yang diharapkan menjadi suluh di tengah kelamnya kasus korupsi di Indonesia malah semakin menambah kubangan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Percayalah, tindakan korupsi –meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi– pada akhirnya akan menyeret pelakunya menjadi kaum chavz atau kaum terbuang.
Di tengah genangan praktik korupsi ini, harapan yang masih tersisa yaitu pada politisi milenial yang tercerahkan, partai politik yang sportif, dan masyarakat yang berdaulat tanpa memperjualbelikan hak pilihnya dalam ajang kontestasi pemilu.