20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Pekerja Sosial Jual Gadis SMP, Tertangkap Bersama Pelanggan

BANGKALAN – Kelakuan Mutamtam menjadi kabar buruk bagi Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab warga asal Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, itu tercatat sebagai pekerja sosial (peksos) di Bangkalan. Pria 29 tahun itu ditangkap petugas karena diduga menjual gadis SMP.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Mutamtam ditangkap karena kedapatan menjual gadis SMP lewat Facebook. Korbanya adalah remaja putri berinisial NA, 15, warga Banyuurip Jaya, Surabaya.

Eksploitasi perempuan itu terungkap setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes berselancar di media sosial. Petugas mendapatkan informasi bahwa Mutamtam mengajak NA ke sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jumat (23/3). Dalam penggerebekan itu polisi mendapati tiga orang sedang telanjang. Mereka adalah NA, Mutamtam, dan seorang pria yang menjadi pelanggan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 1,6 juta, HP, dan satu unit motor Vario putih M 6324 J.

Baca Juga :  Slamet Goestiantoko Dapat Respons Positif

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Mutamtam menawarkan korban Rp 1,6 juta. Dari angka itu Mutamtam mengambil Rp 800 ribu. Sisanya diberikan pada korban. ”Rencananya uang tersebut akan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidupnya,” terangnya seperti dirilis Jawapos.com, Senin (26/3).

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Kemensos Nahar mengakui nama Mutamtam masuk dalam daftar peksos. ”Rekrutan dari Madura yang ditugaskan di Bangkalan,” terangnya ketika dihubungi Jumat (30/3).

Pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinsos Jawa Timur. Pembinaan dan pengawasan peksos semestinya melekat pada pemerintah daerah. Secara procedural, mereka sangat diharamkan melakukan tindakan melanggar hukum. Peksos menjadi pendamping jika ada korban pelecehan melibatkan anak di bawah umur dan semacamnya. Peksos seharusnya melindungi.

Baca Juga :  Dukungan untuk Guru Budi Cahyanto Terus Berdatangan

”Tugas peksos melindungi anak korban pelecehan. Kenapa bisa melakukan seperti itu? Kami selalu mengingatkan tugas peksos untuk mendampingi masyarakat. Terutama melindungi,” ungkapnya heran.

Mutamtam diperkirakan tergabung menjadi peksos antara dua hingga tiga tahun lalu.  Jika terbukti bersalah, pihaknya akan bertindak tegas berupa sanksi pemecatan. Selain itu, ketika melakukan pelanggaran juga akan berhadapan dengan hukum.

Dia meminta agar peksos yang bertugas di seluruh wilayah menjaga nama baik. Dia juga mengingatkan peksos menjunjung tinggi kode etik serta tugas dan fungsinya. Jika terdapat tindak pidana yang melibatkan anak, masyarakat segera melapor pada kepolisian. ”Saya tidak habis pikir jadinya. Kami kaget semua. Kenapa terjerumus ke situ,” ucapnya.

Kepala Dinsos Bangkalan Taufan Zairinsyah dan Kabid Rehabilitasi Sosial Ahmad Riyadi tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi ke nomor pribadinya tidak menjawab.

BANGKALAN – Kelakuan Mutamtam menjadi kabar buruk bagi Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab warga asal Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, itu tercatat sebagai pekerja sosial (peksos) di Bangkalan. Pria 29 tahun itu ditangkap petugas karena diduga menjual gadis SMP.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Mutamtam ditangkap karena kedapatan menjual gadis SMP lewat Facebook. Korbanya adalah remaja putri berinisial NA, 15, warga Banyuurip Jaya, Surabaya.

Eksploitasi perempuan itu terungkap setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes berselancar di media sosial. Petugas mendapatkan informasi bahwa Mutamtam mengajak NA ke sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jumat (23/3). Dalam penggerebekan itu polisi mendapati tiga orang sedang telanjang. Mereka adalah NA, Mutamtam, dan seorang pria yang menjadi pelanggan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 1,6 juta, HP, dan satu unit motor Vario putih M 6324 J.


Baca Juga :  Gus Ipul Akan Bangun RS Sekelas RSUD dr Soetomo di Madura

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Mutamtam menawarkan korban Rp 1,6 juta. Dari angka itu Mutamtam mengambil Rp 800 ribu. Sisanya diberikan pada korban. ”Rencananya uang tersebut akan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidupnya,” terangnya seperti dirilis Jawapos.com, Senin (26/3).

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Kemensos Nahar mengakui nama Mutamtam masuk dalam daftar peksos. ”Rekrutan dari Madura yang ditugaskan di Bangkalan,” terangnya ketika dihubungi Jumat (30/3).

Pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinsos Jawa Timur. Pembinaan dan pengawasan peksos semestinya melekat pada pemerintah daerah. Secara procedural, mereka sangat diharamkan melakukan tindakan melanggar hukum. Peksos menjadi pendamping jika ada korban pelecehan melibatkan anak di bawah umur dan semacamnya. Peksos seharusnya melindungi.

Baca Juga :  3.182 Personel Amankan Pilkada Pamekasan

”Tugas peksos melindungi anak korban pelecehan. Kenapa bisa melakukan seperti itu? Kami selalu mengingatkan tugas peksos untuk mendampingi masyarakat. Terutama melindungi,” ungkapnya heran.

- Advertisement -

Mutamtam diperkirakan tergabung menjadi peksos antara dua hingga tiga tahun lalu.  Jika terbukti bersalah, pihaknya akan bertindak tegas berupa sanksi pemecatan. Selain itu, ketika melakukan pelanggaran juga akan berhadapan dengan hukum.

Dia meminta agar peksos yang bertugas di seluruh wilayah menjaga nama baik. Dia juga mengingatkan peksos menjunjung tinggi kode etik serta tugas dan fungsinya. Jika terdapat tindak pidana yang melibatkan anak, masyarakat segera melapor pada kepolisian. ”Saya tidak habis pikir jadinya. Kami kaget semua. Kenapa terjerumus ke situ,” ucapnya.

Kepala Dinsos Bangkalan Taufan Zairinsyah dan Kabid Rehabilitasi Sosial Ahmad Riyadi tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi ke nomor pribadinya tidak menjawab.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/