SUMENEP – Jika tidak ada kendala, Babur Rahman dan Koko Andriyanto besok (31/1) dijadwalkan duduk di kursi pesakitan lagi.
Dalam sidang kedua kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Pragaan itu, JPU bakal menghadirkan lima saksi.
Informasi yang dihimpun RadarMadura.id, lima saksi yang akan dihadirkan JPU merupakan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Informasinya, saksi pejabat di kantor disperindag dan staf kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep.
Herpin Hadat, Kasipidsus Kejari Sumenep mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU sudah digelar.
Saat itu, terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Karena itu, majelis hakim meminta pembuktian pada sidang kedua.
“Besok (31/1), itu sudah masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang kedua dengan agenda penyampaikan saksi-saksi,” katanya.
Herpin Hadat menambahkan, total saksi yang akan dijadwalkan menghadiri sidang di kantor Pengadilan Tipikor Jawa Timur sebanyak 25 orang.
“Khusus besok, JPU mendatangkan lina orang saksi sesuai teknik pembuktian JPU,” imbuhnya. (Ubay Shabaro)