BANGKALAN – Perilaku Imam Syafii (44) dan Achmadi (38) benar-benar tidak pantas ditiru. Sebab, kedua sopir truk tersebut mengonsumsi sab sabu (SS) sebelum berangkat kerja. Ironisnya, hal itu dicontoh kernetnya yakni Zainal Fadli (26).
Catatan RadarMadura.id, Imam Syafi’i berasal dari Dusun Timur Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Sementara Achmadi, warga Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah.
Khusus Zainal Fadli, berdomisili di Dusun Tebbenah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Ketiga tersangka ditangkap di rumah Achmadi saat bermain karambol pada Selasa (29/1) sekitar pukul 05.30.
Ipda Bagus selaku Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Bangkalan menuturkan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa SS seberat 0,26 gram. Termasuk, alat hisap dengan pipet berisi sisa SS yang sudah dibakar seberat 2,31 gram.
“Sebelumnya bekerja, siang harinya tersangka mengaku sudah pakai SS bareng-bareng. Kemudian mereka kerja setelah itu kembali bertemu dan main karambol. Mereka bekerja sore sampai dini hari,” tuturnya.
Menurut Bagus, kasus tersebut kini sedang dikembangkan. Sementara ketiga tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangkalan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” terangnya. (Julian Isna)