19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Raperda Perlindungan PMI Jadi Prioritas Pemkab Bangkalan

BANGKALAN – DPRD Bangkalan melaksanakan rapat paripurna Senin (28/11). Agendanya, pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap empat raperda inisiatif dewan yang disampaikan Jumat (25/11) lalu. Sebanyak tujuh PU diterima langsung oleh Wakil Bupati Mohni.

Menurut Mohni, eksekutif akan melakukan pengkajian terhadap tujuh PU fraksi-fraksi DPRD Bangkalan yang telah diterima. Tujuh PU fraksi itu meliputi Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, PKB, Amanat Golongan Karya, dan Keadilan Hati Nurani.

”Kami akan menyusun jawaban atas semua PU fraksi-raksi di rapat paripurna sesuai jadwal yang ditentukan bamus DPRD,” kata dia.

Mantan Kadisdik Bangkalan itu menyatakan, empat raperda inisiatif dewan ini terdiri atas raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan, irigasi, persetujuan bangunan gedung, dan perubahan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Tim Abdimas KKNT UTM Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Jadi Eco Enzyme

Mohni menyampaikan, salah satu raperda yang cukup krusial, yaitu masalah perlindungan PMI asal Bangkalan. Sebab, tidak sedikit orang Bangkalan memilih pejuang menjadi pahlawan devisa di luar negeri demi memperbaiki taraf hidupnya.

”Dengan adanya raperda ini, kami berharap ada perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja yang ada di luar negeri,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Bangakalan Fatkurrahman menjelaskan, pembahasan empat raperda inisiatif dewan ini diserahkan kepada pansus di masing-masing komisi. Raperda irigasi dan persetujuan pembangunan gedung diserahkan ke komisi C, sedangkan perlindungan PMI asal Bangkalan diserahkan ke komisi B dan raperda perubahan Perda 5/2028 menjadi tanggung jawab komisi D.

”Agar sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Berharap Sentra Gakkumdu Bangkalan Jalankan Tugas dengan Baik

Fatkur menyatakan, empat raperda inisiatif dewan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat. Tujuannya, memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Bangkalan.

”Semoga mulai dari pembahasan hingga penetapan bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan Agus Sugianto Zein menambahkan, ada beberapa ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah pasca Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Untuk itu, regulasi di bawahnya harus dilakukan penyesuaian.

”Regulasi di bawahnya itu salah satunya Perda 5/2018,” katanya. (jup/daf/par)

BANGKALAN – DPRD Bangkalan melaksanakan rapat paripurna Senin (28/11). Agendanya, pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap empat raperda inisiatif dewan yang disampaikan Jumat (25/11) lalu. Sebanyak tujuh PU diterima langsung oleh Wakil Bupati Mohni.

Menurut Mohni, eksekutif akan melakukan pengkajian terhadap tujuh PU fraksi-fraksi DPRD Bangkalan yang telah diterima. Tujuh PU fraksi itu meliputi Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, PKB, Amanat Golongan Karya, dan Keadilan Hati Nurani.

”Kami akan menyusun jawaban atas semua PU fraksi-raksi di rapat paripurna sesuai jadwal yang ditentukan bamus DPRD,” kata dia.


Mantan Kadisdik Bangkalan itu menyatakan, empat raperda inisiatif dewan ini terdiri atas raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan, irigasi, persetujuan bangunan gedung, dan perubahan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Jejak Intelektual Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan (1)

Mohni menyampaikan, salah satu raperda yang cukup krusial, yaitu masalah perlindungan PMI asal Bangkalan. Sebab, tidak sedikit orang Bangkalan memilih pejuang menjadi pahlawan devisa di luar negeri demi memperbaiki taraf hidupnya.

”Dengan adanya raperda ini, kami berharap ada perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja yang ada di luar negeri,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Bangakalan Fatkurrahman menjelaskan, pembahasan empat raperda inisiatif dewan ini diserahkan kepada pansus di masing-masing komisi. Raperda irigasi dan persetujuan pembangunan gedung diserahkan ke komisi C, sedangkan perlindungan PMI asal Bangkalan diserahkan ke komisi B dan raperda perubahan Perda 5/2028 menjadi tanggung jawab komisi D.

- Advertisement -

”Agar sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Oplos Spiritus hingga Obat Kuat Enam Anak Diringkus Polisi

Fatkur menyatakan, empat raperda inisiatif dewan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat. Tujuannya, memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Bangkalan.

”Semoga mulai dari pembahasan hingga penetapan bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan Agus Sugianto Zein menambahkan, ada beberapa ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah pasca Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Untuk itu, regulasi di bawahnya harus dilakukan penyesuaian.

”Regulasi di bawahnya itu salah satunya Perda 5/2018,” katanya. (jup/daf/par)

Artikel Terkait

Most Read

SMPN 2 Meriahkan Tahun Baru Islam

Pemekaran Pemekasan Sulit Diwujudkan

Pemekaran Tunggu Bupati Baru

Artikel Terbaru

/