BANGKALAN – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Bangkalan kian memprihatinkan. Polres Bangkalan berhasil meringkus Gagah Dafi yang masih berusia empat belas tahun. Anak di bawah umur asal Desa Campor, kecamatan Konang, Bangkalan, itu kini mendekam di balik jeruji penjara.
Rabu (15/11) sekitar pukul 04.30, Polres Bangkalan mendapat informasi rumah BUS (inisial), diduga bandar narkoba di Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan, dijadikan tempat pesta narkoba. Berbekal informasi itu, petugas mendatangi lokasi.
Polisi melakukan pengintaian. Ternyata infomasi itu benar. Di dalam rumah BUS, terlihat seseorang mengonsumsi narkoba. Tanpa pikir panjang, polisi melakukan penggerebekan. Petugas berhasil meringkus lima pengguna narkoba.
Yaitu, Gagah Dafi, 14, dan Fathur Rosi, 35, warga Desa Mojosari, Kecamtan Puger, Jember. Tersngka lainnya yakni Samhaji, 47, warga Desa Sanggar Agung, Kecamtan Socah; Muhammad, 21, warga Desa Campor, Kecamatan Konang; dan Putri Ayu, 44, warga Desa Grajakan, Kecamatan Wonorejo, Banyuangi. Sedangkan BUS berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti (BB) yang diamankan yaitu satu plstik klip kecil, satu alat isap, satu pipet kaca berisi sabu-sabu. Bukti lainnya, satu kompor sabu (bong), satu korek api gas, dan satu sendok SS.
Gagah Dafi mengaku baru pertama mengonsusmi SS. Dia terpengaruh karena diajak temannya sehingga memberanikan diri mengonsumsi SS. ”saya bukan pecandu. Saya baru pertama kali,” ucapnya singkat.
Selain itu, Polres Bangkalan menangkap M. Rosul Hidayat, 28, warga Desa Keleyan, Kecamtan Socah. Penangakpan dilakukan Jumat (10/11). Pada Rabu (15/11) sekitar pukul 05.30, polisi juga menangkap Tio Arino, 21, dan rizky Fariyanto, 23, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah. Mereka berita telah ditapkan jadi tersangka kasus peredaran narkoba.
Belum cukup, polisi menangkap tersangka kasus peredaran narkoba lainnya. Yaitu Farisdianto, 26, warga Desa Pesanggrahan dan M. Sofiulloh, 19, warga Desa Delemer, Kecamatan Kwanyar. Penagkapan dilakukan di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Senin (13/11) sekitar pukul 20.30.
Kemudian pada Senin (13/11) sekitar pukul 20.40, polisi menangkap dua tersangka penyalagunaan sabu-sabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Mereka adalah Syaiful Malik, 33, asal Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, dan Hodori, 67, asal Desa Parseh, Kecamtan Socah.
Polisi menagkap Zainal Abidin, 37, warga Desa Bumi Anyar, Kecamtan Tanjungbumi, Senin (13/11) sekitar pukul 19.00. Penangkapan dilakukan di tempat penggilingan padi di desa setempat. Senin (10/11) sekitar pukul 05.00, polisi menangkap Imam Syafii, 43, warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka.
Polisi juga menangkap Nasik, 37, dan Abdul Karim, 43. Keduanya ialah warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Abdul Karim. Senin (13/11) polisi menangkap Vinsensius Dony Uhe, 41, warga asal surabaya. Penagkapan dilakukan di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKP Anissullah M. Ridha menyatakan, dalam dua pekan pihaknya mengungkap sepuluh kasus penyalagunaan narkoba. Tersangka 17 orang, baik pengguna maupun pengecer. ”SS (sabu-sabu) yang kami amankan 36,63 gram,” ungkapnya.
Saat ini polres terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu bandar narkoba yang masuk DPO. Anis berjanji mengusut tuntas peredaran di Bangkalan. Kapolres meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
Jika mengetahui ada penyalagunaan narkoba, secapatnya melapor kepada petugas. ”Komitmen kami jelas untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau ada yang macam-macam, kami sikat,” tandasnya.