SAMPANG – Potensi pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi bidikan Panwaslu Sampang. Kali pertama yang menjadi perhatian daftar pemilih tetap (DPT). Panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) harus bertanggung jawab terhadap validasi data ini.
Komisioner Panwaslu Sampang Insiyatun meminta pengawas pemilu lapangan (PPL) mengawasi kebenaran DPT. Sebab, pada 2013 ada temuan bahwa warga yang telah meninggal masih terdaftar. ”Saya tekankan nanti ke panwascam dan PPL agar yang double name benar-benar ditelisik langsung ke desa-desa. Harus turun langsung,” ujarnya.
Menurut dia, praktik pelanggaran Pilkada 2018 bakal berkurang. Kendati demikian, pihaknya akan mengantisipasi setiap celah itu, termasuk politik uang. ”Nanti akan ada yang mengawasi setiap TPS dan mengaplikasikan lewat dokumentasi,” jelasnya.
Antisipasi dilakukan dengan sosialisasi. Menurut dia, yang bisa memotong akar masalah ini adalah orang-orang yang berkepentingan. Termasuk partai politik (parpol). ”Harus mengerti bahwa praktik kotor akan merugikan semuanya,” ucapnya.
Pengawasan tidak akan bertumpu pada penyelenggara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh elemen di setiap lembaga dan masyarakat. Sosialisasi diyakini akan menjadi solusi.
Pelanggaran yang biasa terjadi adalah penempatan alat peraga kampanye (APK). Karena itu, dengan sosialisasi kepada juru kampanye, parpol, kandidat, dan pemerintah, akan diberikan pencerahan. APK tidak boleh dipasang sembarangan. Apalagi di masjid dan lembaga pendidikan.
”Kami akan berupaya agar pemilu berjalan adil, jujur, dan demokratis,” jelasnya. ”Kami harus maju dan lebih baik dari kabupaten lain,” pungkasnya.