BANGKALAN – Finalis D’Academy Zulfikar Novan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (28/5). Pria berusia 32 tahun asal Kelurahan Demangan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba itu dituntut dua tahun enam bulan.
Jaksa Haidir Rahman mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zulfikar diduga sebagai pengguna barang haram tersebut. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugiri Wiryandono.
Haidir mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Zulfikar sudah memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dilakukan beberapa kali. Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. ”Terdakwa sebagai pengguna,” terangnya.
Dia mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya adalah pleidoi atau pembelaan. Sidang pleidoi akan dilaksanakan di PN Bangkalan pada Senin (4/6). ”Sidang pekan depan pleidoi,” ucapnya.
Sugiri Wiryandono membenarkan, terdakwa Zulfikar dituntut dua tahun enam bulan. Sidang pleidoi akan dilangsungkan pekan depan, Senin (4/6). ”Pekan depan pleidoi. Mungkin putusan habis Lebaran,” jelasnya.
Sementara saat Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berusaha untuk mengonfirmasinya, Zulfikar tidak berkenan. Bahkan, dia juga tidak mau diambil fotonya. ”Kalau mau wawancara dan ngambil fotoku sini bayar Rp 200 ribu. Kalau gak mau ya udah,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, Rabu (7/2) sekitar pukul 14.40, polisi meringkus Zulfikar di rumah kosnya, Jalan Raya Jokotole, Gang 3, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bong dan satu kompor SS. Juga satu korek api, satu botol berisi alkohol, serta sabu-sabu seberat 3,68 gram dan 0,33 gram.