PAMEKASAN – Hukuman di balik jeruji besi tidak membuat pemakai narkoba jera. Tiga narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas II-A Pamekasan diketahui mengonsumsi barang haram tersebut. Para napi itu pun gagal mendapat pembebasan bersyarat bulan depan.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengatakan, tiga napi yang diketahui memiliki narkoba itu diproses oleh penyidik Polres Pamekasan. Proses hukum ditangani Korps Bhayangkara.
Hanafi sangat menyayangkan penemuan narkoba di dalam lapas itu. Apalagi tiga napi itu masuk hotel prodeo juga karena narkoba. Meski mendapat hukuman, mereka tidak jera.
Tiga napi itu sebenarnya akan bebas November mendatang. Kini mereka menjalani hukuman pasca rehabilitasi. ”Pembebasan bersyarat untuk mereka kami cabut,” tegas Hanafi Sabtu (27/10).
Para napi kasus narkoba itu akan menjalani hukuman normal. Yakni bebas pada 2020. Ditambah hukuman yang akan dijalani atas kepemilikan narkoba di dalam lapas.
Hanafi menyatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, narkoba itu masuk lapas melalui pengunjung. Barang haram tersebut disimpan di sandal sehingga bebas dari pengawasan petugas.
Pihak lapas akan mengevaluasi sistem pengawasan. Pemeriksaan terhadap pengunjung akan diperketat. Semua barang bawaan bakal diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak membawa barang terlarang.
Sandal tidak lagi boleh masuk ke dalam lapas. Sebab sudah ada kejadian pengunjung menaruh narkoba di sandal. Sehingga barang haram itu terbebas dari pantauan pengawas lapas.
Razia dilakukan secara rutin. Dalam sepekan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan. Tujuannya, agar lapas bersih dari barang terlarang. Di antaranya, barang elektronik dan narkoba. Jika napi diketahui memiliki barang terlarang, akan disita petugas.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengatakan, koordinasi dengan pihak lapas terus dilakukan. Jika ada pelanggaran hukum, termasuk persoalan narkoba, langsung dikoordinasikan.
Polisi bersinergi dengan semua pihak untuk memberantas narkoba. ”Kami menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas dia.
Tiga napi yang diketahui memiliki narkoba di dalam lapas yakni Ginanjar Teja Sasmita, 21, warga Jalan Ketintang 135, Surabaya. Ferry Herliyanto, 31, asal Kemayoran Budidayan I/5, Krembangan, Surabaya. Terakhir Ainol Yaqin, 20, warga Jalan Kenjeran, 91, Surabaya.