SUMENEP – Kisruh perebutan kursi anggota dewan dari PAN Sumenep belum juga berakhir. Rabu (25/7), Ahmad yang telah diangkat menjadi anggota DPRD Sumenep menggantikan Iskandar melalui proses PAW, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sebagaimana diketahui, putusan PTUN Nomor 35/g/2018/PTUN.SBY itu mengabulkan gugatan Iskandar. Putusan PTUN berisi empat poin pokok. Di antaranya, mengabulkan gugatan Iskandar seluruhnya, menyatakan SK Gubernur Jatim Nomor 171.435/151/001.2/2018 tentang Pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep batal, mewajibkan tergugat mencabut mencabut SK tersebut, dan membebankan tergugat biaya perkara sengketa Rp 362.000.
Syafrawi, kuasa hukum Iskandar mengaku senang dengan putusan PTUN Surabaya. Menurut dia, SK Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep sarat kesalahan dan terkesan dipaksakan.
”Nomor SK pemberhentian Pak Iskandar sebagai anggota dewan sama persis dengan SK pengangkatan beliau sebagai anggota dewan. Hanya beda tanggal keluarnya saja. Dari kesalahan ini kami menilai SK tersebut dipaksakan,” katanya.
Di pihak lain, Kurniadi selaku kuasa hukum Ahmad menyatakan, sudah mengajukan banding atas putusan PTUN Surabaya tersebut. Menurut dia, PTUN telah melampaui wewenangnya dalam menilai putusan Mahkamah PAN.
”Kami sudah mengajukan banding, karena sampai sekarang SK pengangkatan Ahmad tidak dibatalkan. Sehingga yang berhak atas jabatan anggota DPRD Sumenep tetap dan tidak berubah, yakni Ahmad,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah PAN Sumenep Abdullah menganggap, baik Iskandar maupun Ahmad terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurut dia, permasalahan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Iskandar dan Ahmad memikirkan langkah dengan matang.
”Para pihak itu terlalu sembrono. Proses peradilan masih berjalan, belum inkrah, lalu gubernur mengeluarkan SK. Ini kan namanya grusa-grusu,” tandasnya.