19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Vonis Dua Pencuri Kotak Suara Hari Ini

SAMPANG – Dua terdakwa yang diduga mencuri kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin (27/5). Agendanya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Mereka adalah Yusuf, 35, dan Romadhon, 20, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal. Keduanya didakwa Pasal 517 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan, sidang yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu harus diselesaikan selama tujuh hari. ”Tahapan persidangan sudah selesai, terakhir tadi adalah sidang dengan agenda pembelaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Anton Zulkarnaen.

Menurut dia, sidang vonis terhadap dua terdakwa pencuri kotak suara digelar secara terbuka di PN Sampang. Pihaknya menegaskan bahwa vonis tersebut hanya untuk pelanggaran pemilu. ”Besok (hari ini, Red) vonis untuk pelanggaran pemilunya,” terangnya.

Baca Juga :  Bukti Dukungan Susulan Ra Bir Aly Telat Dua Menit

Berkaitan dengan pelanggaran lainnya, pihaknya menegaskan berkasnya masih ada di pihak kepolisian. Menurut dia, dua terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). ”Untuk sajamnya nanti di sidang lain,” ungkap dia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Yunus Alighafi membenarkan dua terdakwa pencuri kotak suara akan memasuki sidang vonis. Menurut dia, selain kasus tersebut, ada dua pelanggaran pemilu yang berkasnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Alhamdulillah, satu berkas pelanggaran pemilu ini hampir tuntas, besok (hari ini, Red) kita ikuti sidang vonisnya,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan terhadap dua berkas pelanggaran di Kabupaten Sampang yang diajukan gugatannya ke MK. Pemohon yang pertama atas nama Nur Faizin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Kedua atas nama Faisal dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pemerkosaan Kawal Sidang hingga Vonis

”Ada dua berkas yang kami inventarisasi sekarang, cuma ini bentuknya masih permohonan,” terangnya.

Bawaslu belum bisa menentukan dan memastikan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Sebab, masih dilakukan perbaikan terhadap kelengkapan berkasnya.

”Untuk Kabupaten Sampang masih ada dua berkas gugatan yang diajukan ke MK,” pungkasnya. 

SAMPANG – Dua terdakwa yang diduga mencuri kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin (27/5). Agendanya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Mereka adalah Yusuf, 35, dan Romadhon, 20, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal. Keduanya didakwa Pasal 517 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan, sidang yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu harus diselesaikan selama tujuh hari. ”Tahapan persidangan sudah selesai, terakhir tadi adalah sidang dengan agenda pembelaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Anton Zulkarnaen.


Menurut dia, sidang vonis terhadap dua terdakwa pencuri kotak suara digelar secara terbuka di PN Sampang. Pihaknya menegaskan bahwa vonis tersebut hanya untuk pelanggaran pemilu. ”Besok (hari ini, Red) vonis untuk pelanggaran pemilunya,” terangnya.

Baca Juga :  Rekom Demokrat Bergantung Survei, Ketua DPC Berhasrat Ikut Maju

Berkaitan dengan pelanggaran lainnya, pihaknya menegaskan berkasnya masih ada di pihak kepolisian. Menurut dia, dua terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). ”Untuk sajamnya nanti di sidang lain,” ungkap dia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Yunus Alighafi membenarkan dua terdakwa pencuri kotak suara akan memasuki sidang vonis. Menurut dia, selain kasus tersebut, ada dua pelanggaran pemilu yang berkasnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Alhamdulillah, satu berkas pelanggaran pemilu ini hampir tuntas, besok (hari ini, Red) kita ikuti sidang vonisnya,” katanya.

- Advertisement -

Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan terhadap dua berkas pelanggaran di Kabupaten Sampang yang diajukan gugatannya ke MK. Pemohon yang pertama atas nama Nur Faizin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Kedua atas nama Faisal dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Penjual Pentol Cabuli Tiga Bocah SD

”Ada dua berkas yang kami inventarisasi sekarang, cuma ini bentuknya masih permohonan,” terangnya.

Bawaslu belum bisa menentukan dan memastikan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Sebab, masih dilakukan perbaikan terhadap kelengkapan berkasnya.

”Untuk Kabupaten Sampang masih ada dua berkas gugatan yang diajukan ke MK,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/