BANGKALAN – Perkara dugaan perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Selasa (27/2). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang bersama-sama terlibat dalam perbuatan pidana tersebut.
Mereka adalah terdakwa Jeppar, 28, warga Desa Tebul; Muhammad, 32, warga Desa Kwanyar Barat; dan Moh. Hajir, 52, warga Desa Dlemer, Kecamatan Kwanyar. Ketiganya saling memberikan keterangan dalam sidang yang digelar tertutup kemarin.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anis mengatakan, keterangan saksi mahkota adalah para terdakwa memberikan kesaksian kepada terdakwa lainnya secara bergantian. Mereka memberikan keterangan terkait peran antara terdakwa satu dengan yang lain. ”Saksi mahkota hanya memberikan kesaksian terkait perannya masing-masing,” terangnya.
Anis mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan saksi lainnya. Sayangnya, dia enggan membeberkan identitas saksi yang bakal dihadirkan. ”Sudah dulu ya,” ucapnya singkat.
Sementara Joko selaku penasihat hukum terdakwa dari pos bantuan hukum (posbakum) mengutarakan, para terdakwa memberikan kesaksian kepada terdakwa lainnya. Yakni, hanya sebatas memberikan keterangan terkait peran terdakwa yang satu dengan lainya.
”Kan saksi mahkota. Jadi, saksi mahkota memberikan kesaksian sesuai perannya masing-masing,” katanya.
Untuk diketahui, mayat Ahmad, 20, dan Ani Fauziyah Laili, 17, sudah jadi tengkorak saat ditemukan di perbukitan Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Sabtu (22/7/2017). Selasa (1/8), polisi berhasil menguak pelaku pembunuhan dua remaja tersebut.
Sebelum dibunuh, Ani diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku. Saat sudah tewas pun, perhiasan dan motor korban digasak pelaku. Kejadiannya sekitar Mei 2017. Korban kemudian dibuang di perbukitan Pantai Rongkang.
Belakangan diketahui, korban merupakan warga Kecamatan Tragah. Dua korban yang masih remaja itu memadu kasih di perbukitan sebelum terjadi peristiwa memilukan tersebut.
Dari lima pelaku, hanya empat yang bisa ditangkap Polres Bangkalan. Sohib, 35, warga Desa Kwanyar Barat, masih buron dan belum diketahui keberadaannya. Sementara, berkas tersangka Mat Beta, warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar sudah dilimpahkan ke PN dan tinggal menunggu sidang perdana.