SUMENEP – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Hebri, warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Senin (28/1) sekitar pukul 03.00. Warga Dusun Jeruk yang diduga menjadi kurir itu dibekuk di depan Pasar Bluto.
Penangkapan lelaki kelahiran 21 Februari 1987 itu berawal dari laporan masyarakat. Sebab, Hebri diduga sering mengonsumsi dan bertransaksi narkoba.
Laporan itu, ternyata valid. Karena itu, polisi lalu melakukan penangkapan. Hasilnya, Hebri ditangkap di Desa Bungbungan dan mengamankan beberapa barang bukti (BB).
Selain sebungkus rokok, polisi juga mengamankan satu poket klip kecil berisi sabu seberat kotor sekitar 0,56 gram. Termasuk, satu unit HP dan satu unit sepeda motor nopol M 2786 XH.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka dan BB dibawa ke Polres Sumenep.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” katanya. (Ubay Shabaro)