SUMENEP – Setelah dipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Sumenep terganjal regulasi baru. Sebelumnya, belasan parpol tersebut dipastikan menjadi peserta pemilu 2019 tanpa verifikasi faktual (verfak). Setelah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2018, mereka masih harus menjalani verfak sama dengan parpol baru.
Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Sumenep A. Warits, Sabtu (27/1). Berdasar PKPU 6/2018, setiap parpol calon peserta pemilu 2019 harus menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Ini berbeda dengan PKPU 11/2017 yang tidak mewajibkan partai yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu untuk kembali diverifikasi di pemilu selanjutnya.
”Tapi dengan peraturan baru ini, mereka harus menjalani verifikasi dulu sebelum menjadi peserta pemilu 2019,” jelasnya. Berdasar PKPU 3/2017, calon peserta pemilu yang harus menjalani verfak hanya parpol baru yang belum menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Masa verfak partai calon peserta pemilu sebenarnya sudah selesai. Tetapi dengan peraturan baru ini, KPU akan melaksanakan verfak untuk 12 parpol. ”Kami akan melakukan verfak untuk 12 partai yang belum menjalani verfak pada 30 dan 31 Januari serta 1 Februari,” terang Warits.
Dua belas partai tersebut adalah Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, dan Gerindra. Kemudian, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKP. Sedangkan partai baru yang sudah menjalani verfak keanggotaan dan kepengurusan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Warits menuturkan, sampai sekarang hanya ada satu dari empat partai baru yang lolos verfak keanggotaan dan kepengurusan, yaitu PSI. Sementara tiga lainnya masih dalam proses perbaikan.
Berdasar peraturan lama, verfak dilakukan 10 persen dari total daftar anggota yang diajukan parpol. Verfak dilakukan dengan cara menemui anggota langsung di kediamannya. Selain itu, pemilihan anggota yang akan diverifikasi dipilih oleh KPU.
Sedangkan berdasar peraturan baru, verifikasi hanya dilakukan kepada 5 persen dari daftar anggota. Verifikasi dilakukan di kantor parpol dan massa dikoordinasi parpol sendiri. Anggota yang akan diverifikasi dipilih parpol. ”Saya rasa itu perbedaan dasar yang paling mencolok.”