BANGKALAN – Polisi kembali menangkap terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang masih di bawah umur. Dia berinisial AR, 16, warga Desa/Kecamatan Tanjungbumi.
Kini AR harus mendekam di ruang tahanan. Sayangnya, dua pengedar barang haram tersebut berhasil lolos dari kejaran polisi.
Penangkapan bermula saat AR bersama Hernis, 28, warga Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis membeli SS kepada pengedar berinisial MS di Kecamatan Tanjungbumi. Lalu, dibawa pulang ke rumah AR untuk dikonsumsi.
Pada saat itu anggota Polsek Tanjungbumi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Minggu (25/11) sekitar pukul 13.00. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil meringkus dua orang yang sedang asyik pesta SS di rumah AR. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu 0,35 gram, tiga korek api, dua pipet berisi kerak SS, sendok SS terbuat dari sedotan, bong atau alat isap, tiga handphone, dua bungkus rokok, dua gunting, dan uang tunai Rp 4.000.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah MS. Sayangnya MS berhasil lolos dari bidikan polisi. Dia hanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Sabtu (24/11) sekitar pukul 22.30, gabungan anggota Polsek Socah dan Polsek Kamal hunting di jalan raya Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Polisi meringkus pengendara sepeda motor bebek 75 nopol L 2091 QT.
Sepeda motor warna hijau itu dikendarai Samsul Arifin, 35, warga Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya dan Moch. Choirul Misbah, 26, asal Kelurahan Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan yakni SS seberat 0,83 gram.
Kepada penyidik Samsul dan Choirul mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pengedar bernama Muhammad asal Desa Parseh, Kecamatan Socah. Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, Muhammad tidak ada di kediamannya.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso membenarkan telah menciduk empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan, saat ini masih fokus melakukan pengejaran kepada dua pengedar MS dan Muhammad. ”Kami masih melakukan pengejaran kepada para DPO. Doakan saja bisa ditangkap,” harapnya Senin (26/11).
Wiji menambahkan, akibat perbuatannya AR, Hernis, Choirul, dan Samsul dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. ”Mereka telah kami tahan,” tegasnya.