SUMENEP – Tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membentuk 2.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Rahbini menyampaikan, tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini dalam proses pembentukan PPDP. Agenda pembentukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) 5/2020 diberi waktu selama 21 hari. Mulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang.
Pemutakhiran nantinya akan dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Kemudian, PPDP lanjut melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS), rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan, dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Setelah itu, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih sementara (DPS). Usai masa tanggapan masyarakat berakhir, tahapan pemutakhiran data pemilih selanjutnya yaitu perbaikan DPS oleh PPS.
Tahap pembentukan PPDP saat ini mulai dilaksanakan. KPU Sumenep telah meminta seluruh PPS mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Tujuannya, meminta rekomendasi PPDP.
”Orang yang ditunjuk menjadi PPDP diharapkan paham dan mengerti dengan baik kondisi kependudukan di desanya. Jadi agar lebih mudah dalam melakukan pemutakhiran data,” kata Rahbini kemarin (26/6).
Mengenai surat keterangan (SK) pengangkatan PPDP, langsung dari KPU Sumenep. Rahbini berharap proses pembentukan bisa difasilitasi dengan baik oleh pemdes dan kelurahan di Kota Keris.
”Agar tahap pemutakhiran data pemilih untuk pilbup tahun ini bisa berjalan dengan baik. Saat ini PPS sudah mulai melakukan koordinasi dengan pemdes,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, tahapan data pemilih cukup rentan. PPDP harus menjaga profesionalitas dan kredibilitas agar data pemilih benar-benar teruji validitasnya.
Dia menyadari banyak warga Sumenep yang belum memperhatikan pentingnya administrasi kependudukan. Seperti pindah kependudukan dan kematian. Namun, alternatif untuk meminimalkan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat mendapat hak suara, uji publik sudah disediakan.
”Jadi kalau ada nama pemilih sudah meninggal dunia tapi tercatat, silakan laporkan. Agar data pemilih bisa diperbaiki,” sarannya.