PAMEKASAN – KPU Pamekasan dihadapkan dengan berbagai persoalan. Di antaranya, ditemukan penyelenggara tidak netral hingga kekurangan formulir C6 atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, kekurangan formulir C6-KWK terjadi secara besar-besaran di empat desa. Yakni, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, dan Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan.
Kemudian, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, dan TPS 1–11 di salah satu desa di Kecamatan Kadur. Kekurangan tersebut tidak bisa diakomodasi KPU Pamekasan.
Untuk memenuhi kekurangan undangan itu, KPU Pamekasan meminta KPU Jatim melakukan pencetakan. KPU Pamekasan hanya bisa mencetak jika kekurangan tersebut dalam jumlah sekidit. ”Empat desa itu tidak kebagian semua,” katanya Selasa (26/6).
Hamzah mengaku tidak mengetahui penyebab empat desa itu tidak kebagian formulir C6. Sebab, yang mencetak undangan pencoblosan murni KPU Jawa Timur.
Untungnya, meski kurang, KPU Jatim bertindak cepat. Petugas langsung mencetak undangan untuk empat desa yang tidak kebagian itu. Kemudian, KPPS mendistribusikan kepada yang berhak.
Pada pemungutan suara, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang diinginkan. Hamzah berharap, masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi itu. Salah satu indikasi keberhasilan pilkada adalah tingkat kehadiran masyarakat ke TPS.
”Silakan datang ke TPS untuk memilih calon pemimpin yang diinginkan,” katanya.
PAMEKASAN – KPU Pamekasan dihadapkan dengan berbagai persoalan. Di antaranya, ditemukan penyelenggara tidak netral hingga kekurangan formulir C6 atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, kekurangan formulir C6-KWK terjadi secara besar-besaran di empat desa. Yakni, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, dan Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan.
Kemudian, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, dan TPS 1–11 di salah satu desa di Kecamatan Kadur. Kekurangan tersebut tidak bisa diakomodasi KPU Pamekasan.
Untuk memenuhi kekurangan undangan itu, KPU Pamekasan meminta KPU Jatim melakukan pencetakan. KPU Pamekasan hanya bisa mencetak jika kekurangan tersebut dalam jumlah sekidit. ”Empat desa itu tidak kebagian semua,” katanya Selasa (26/6).
Hamzah mengaku tidak mengetahui penyebab empat desa itu tidak kebagian formulir C6. Sebab, yang mencetak undangan pencoblosan murni KPU Jawa Timur.
Untungnya, meski kurang, KPU Jatim bertindak cepat. Petugas langsung mencetak undangan untuk empat desa yang tidak kebagian itu. Kemudian, KPPS mendistribusikan kepada yang berhak.
Pada pemungutan suara, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang diinginkan. Hamzah berharap, masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi itu. Salah satu indikasi keberhasilan pilkada adalah tingkat kehadiran masyarakat ke TPS.
- Advertisement -
”Silakan datang ke TPS untuk memilih calon pemimpin yang diinginkan,” katanya.