19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Penyelenggara Terancam Pidana

BANGKALAN – Bawaslu Bangkalan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta pemecatan ketua dan anggota KPPS Desa Kampak, Kecamatan Geger, sudah dikeluarkan. Kini, proses bersama kepolisian dan kejaksaan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Gakkumdu memutuskan untuk memproses laporan caleg PKB Mayyis Abdullah. Kendati demikian, pihak-pihak terkait segera dipanggil. ”Kami tengah mengagendakan pemanggilan,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi kemarin (26/4).

Menurut Buyung, pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi dan keterangan. Pemanggilan awal ditujukan kepada pihak pelapor dan saksi pelapor. Setelah itu, berlanjut kepada terlapor yang akan dimintai klarifikasi. ”Sama-sama dipanggil antara pelapor dan terlapor,” terangnya.

Mantan jurnalis televisi itu menyatakan, video yang disertakan pelapor telah disaksikan bersama. Selain itu, gakkumdu sudah membaca laporan pelapor yang mengarah pada pidana pemilu.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, bisa saja dalam video itu bukan petugas KPPS dan PKB nomor urut 4 dapil 2 Ach. Hariyanto seperti dimaksudkan pelapor. ”Siapa saja yang ada dalam video itu, kami tidak bisa menyimpulkan. Kuat dugaan, KPPS dan salah satu caleg memang dari parpol Islam,” jelasnya.

Baca Juga :  Ali Maksum Patut Ditiru

Karena itu, Buyung tidak mau berspekulasi kemungkinan KPPS dan caleg bisa dipidana. Namun, apabila melihat isi laporan Mayyis Abdullah memang pelanggaran pidana pemilu. Karena itu, sangat potensial mengarah pada pidana pemilu. ”Tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, gakkumdu profesional. Tapi, tetap harus melihat fakta dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Badrun mengaku melaksanakan putusan gakkumdu. Apabila nanti terbukti melakukan tindak pidana pemilu, petugas KPPS bisa dipidana. Sementara caleg dimaksud bisa tidak lantik jika terpilih. ”Itu memang risiko bagi orang yang melakukan pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mayyis Abdullah, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melaporkan rekan caleg separtainya ke Bawaslu di Jalan Pemuda Kaffa Rabu (24/4). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat rekaman video di TPS 09 Desa Kampak yang memperlihatkan dugaan kecurangan. Oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan petugas KPPS dan caleg PKB nomor urut 4 dapil 2 Ach. Hariyanto.

Baca Juga :  Buron Pembunuhan, Pemerkosaan, dan Perampokan Ditangkap

Namun, Hariyanto membantah bahwa dirinya melakukan kecurangan berupa pencoblosan. Kala itu, dia mengaku hanya menyarankan petugas untuk segera memasukkan surat suara ke kotak suara. Pria yang akrab disapa Antok itu mengaku tidak benar jika dirinya dituding ikut mencoblos. Sebab, dia juga tidak tahu apakah surat suara yang dimasukkan dalam kotak suara itu surat suara DPRD kabupaten atau surat suara DPRD provinsi, DPR RI, atau pilpres.

Dari laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 09 Desa Kampak. Rekomendasi lain agar ketua dan anggota KPPS dipecat. Rekomendasi bernomor 055/K.Bawaslu-Prov.JI-01/PM.05.02/IV/2019 itu dikeluarkan Kamis (25/4). Atau hanya berselang satu hari dari laporan Mayyis yang melaporkan caleg rekan separtainya dari dapil yang sama.

BANGKALAN – Bawaslu Bangkalan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta pemecatan ketua dan anggota KPPS Desa Kampak, Kecamatan Geger, sudah dikeluarkan. Kini, proses bersama kepolisian dan kejaksaan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Gakkumdu memutuskan untuk memproses laporan caleg PKB Mayyis Abdullah. Kendati demikian, pihak-pihak terkait segera dipanggil. ”Kami tengah mengagendakan pemanggilan,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi kemarin (26/4).

Menurut Buyung, pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi dan keterangan. Pemanggilan awal ditujukan kepada pihak pelapor dan saksi pelapor. Setelah itu, berlanjut kepada terlapor yang akan dimintai klarifikasi. ”Sama-sama dipanggil antara pelapor dan terlapor,” terangnya.


Mantan jurnalis televisi itu menyatakan, video yang disertakan pelapor telah disaksikan bersama. Selain itu, gakkumdu sudah membaca laporan pelapor yang mengarah pada pidana pemilu.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, bisa saja dalam video itu bukan petugas KPPS dan PKB nomor urut 4 dapil 2 Ach. Hariyanto seperti dimaksudkan pelapor. ”Siapa saja yang ada dalam video itu, kami tidak bisa menyimpulkan. Kuat dugaan, KPPS dan salah satu caleg memang dari parpol Islam,” jelasnya.

Baca Juga :  15 Calon DPD Belum Ambil APK

Karena itu, Buyung tidak mau berspekulasi kemungkinan KPPS dan caleg bisa dipidana. Namun, apabila melihat isi laporan Mayyis Abdullah memang pelanggaran pidana pemilu. Karena itu, sangat potensial mengarah pada pidana pemilu. ”Tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, gakkumdu profesional. Tapi, tetap harus melihat fakta dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Badrun mengaku melaksanakan putusan gakkumdu. Apabila nanti terbukti melakukan tindak pidana pemilu, petugas KPPS bisa dipidana. Sementara caleg dimaksud bisa tidak lantik jika terpilih. ”Itu memang risiko bagi orang yang melakukan pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Mayyis Abdullah, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melaporkan rekan caleg separtainya ke Bawaslu di Jalan Pemuda Kaffa Rabu (24/4). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat rekaman video di TPS 09 Desa Kampak yang memperlihatkan dugaan kecurangan. Oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan petugas KPPS dan caleg PKB nomor urut 4 dapil 2 Ach. Hariyanto.

Baca Juga :  Sepakat Lepas Label Zona Merah

Namun, Hariyanto membantah bahwa dirinya melakukan kecurangan berupa pencoblosan. Kala itu, dia mengaku hanya menyarankan petugas untuk segera memasukkan surat suara ke kotak suara. Pria yang akrab disapa Antok itu mengaku tidak benar jika dirinya dituding ikut mencoblos. Sebab, dia juga tidak tahu apakah surat suara yang dimasukkan dalam kotak suara itu surat suara DPRD kabupaten atau surat suara DPRD provinsi, DPR RI, atau pilpres.

Dari laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 09 Desa Kampak. Rekomendasi lain agar ketua dan anggota KPPS dipecat. Rekomendasi bernomor 055/K.Bawaslu-Prov.JI-01/PM.05.02/IV/2019 itu dikeluarkan Kamis (25/4). Atau hanya berselang satu hari dari laporan Mayyis yang melaporkan caleg rekan separtainya dari dapil yang sama.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/