BANGKALAN – Kerja keras polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos membuahkan hasil. Buktinya, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan empat remaja dan satu anak di bawah umur.
Mereka adalah Muhammad Soleh (18) warga Kecamatan Kota Bangkalan dan Achmad Fauzan (18) warga Kecamatan Geger. Termasuk Zeini (19) dan Lasman Barokah (25) yang berasal dari Kecamatan Galis. Termasuk anak di bawah umur berinisial MFB (16).
Informasinya, para remaja tersebut beraksi di dua lokasi di Kecamatan Kota Bangkalan. Rinciannya kamar kos di Jalan KH. Moh. Yasin Gg III Kelurahan Kemayoran dan Kampung Rongdalem Kelurahan Kraton.
Berdasar pengakuan sementara tersangka ke polisi, kelima anak baru gede tersebut berhasil mencuri dua unit sepeda motor nopol L 5725 MJ dan sepeda motor nopol L 3548 AY.
AKP Moh Widji Santoso selaku Kasubbaghumas Polres Bangkalan mengatakan, pelaku kriminal di bawah umur akan dikenai pasal berbeda. “Ya betul kami berhasil menangkap lima orang pada Minggu (24/3),” paparnya. (Julian Isna)