SURABAYA – Gugatan Mohni kepada Bupati Bangkalan Muh. Makmun Ibnu Fuad membuahkan hasil. Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya Husein Amin Effendi mengabulkan permohonan Kadisdik Bangkalan itu, Kamis sore (25/1). Amar putusan perkara nomor 01/P/FP/2018/PTUN.SBY, juga mewajibkan bupati Bangkalan menerbitkan keputusan atau tindakan sesuai permohonan pemohon berhenti sebagai PNS.
Selain itu, bupati harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.591.000. Pada sidang pembaca putusan itu lagi-lagi tidak dihadiri bupati. Selama empat kali persidangan, Muh. Makmun Ibnu Fuad tidak pernah hadir dan tidak menunjuk kuasa.
”Majelis hakim mengabulkan permohonan klien kami. Tapi, bupati tidak hadir dalam sidang putusan dan sudah empat kali abstain selama persidangan,” ungkap Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Mohni.
Menurut Sholeh, dengan hasil putusan ini, pihaknya sangat bersyukur. Majelis hakim sudah memberikan keadilan terhadap upaya Mohni untuk mendapatkan haknya. Putusan ini tentu akan menjadi pegangan jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan status PNS Mohni dalam pencalonan di Pilkada 2018.
”Sekarang klir karena sudah ada putusan dari PTUN Surabaya. Memang sudah semestinya dari awal bupati menyetujui,” katanya.
Tiap PNS itu mempunyai hak konstitusional di dalam mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam PP 11/2017. ”Yang penting mengundurkan diri dari PNS,” ucapnya.
Sholeh menyampaikan, dalam putusan ini pihak tergugat tidak bisa mengajukan banding. Sebab, gugatan yang ditempuh itu bukan gugatan biasa. Tapi, gugatan victim positif. Lima hari setelah putusan, bupati wajib melaksanakan. ”Tidak ada ruang untuk upaya banding. Artinya sudah final,” jelasnya.
Sementara Bupati Bangkalan Muh. Makmun Ibnu Fuad belum dimintai keterangan. Selama empat kali sidang tidak melakukan upaya hukum. Juga, tidak menunjuk kuasa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Bangkalan Ismet Effendi mengatakan, urusan gugatan Mohni itu urusan kepegawaian. ”Sebaiknya langsung ke Sekkab atau ke BKPSDA. Secara teknis paham aturannya,” katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, pihaknya tidak banyak tahu mengenai perkara itu. Hanya, ketika ada PNS yang ingin maju di pilkada harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Itu mengacu sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. ”Kewenangan kami di situ. Karena sekarang belum ditetapkan, ya belum ada proses,” ucapnya.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, persyaratan dokumen tiga bakal pasangan calon masih dilakukan proses penelitian. Memenuhi atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan sekarang. ”Kami punya waktu sampai 27 Januari untuk proses penelitian. Dinyatakan lengkap atau tidak, baru kami umumkan 12 Februari sekaligus penetapan calon,” tandasnya.