Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Akan Ditugaskan Kelola KDMP

A
Penulis: Amin Basiri❯

FOKUS: Bupati Sumenep saat menyerahkan SK kepada PPPK di GOR A. Yani Sumenep, Senin (1/12/2025).
FOKUS: Bupati Sumenep saat menyerahkan SK kepada PPPK di GOR A. Yani Sumenep, Senin (1/12/2025).


Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumenep akan dipindahtugaskan untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu untuk memperkuat manajemen koperasi di tingkat desa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Benny Irawan mengatakan, penugasan PPPK ke KDMP merujuk pada Instruksi Presiden 9/2025.

Selain itu, ada surat edaran bersama Menteri Koperasi, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement

”PPPK yang diprioritaskan adalah tenaga teknis dengan pendidikan minimal diploma tiga (D-3),” katanya.

Dia mengungkapkan, PPPK tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian tidak termasuk dalam penugasan tersebut.

Pihaknya juga memprioritaskan pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan pengelolaan koperasi.

Advertisement

Misalnya ekonomi, hukum, manajemen dan ekonomi syariah, dan juga PPPK itu berada di wilayah koperasi itu.

Data BKPSDM, dari total 2.439 PPPK di Sumenep, terdapat 127 PPPK teknis nonguru. Setelah diseleksi, sekitar 52 orang yang dinilai memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan untuk mengurus KDMP.

”Belum kami pastikan apakah ambil data yang 127 atau yang 52,” ungkapnya.

Benny menjelaskan, jika jumlah itu belum cukup, Pemkab Sumenep berencanakan akan melibatkan PPPK paro waktu.

Pemkab Sumenep memiliki 5.224 PPPK paro waktu. Sebanyak 1.028 merupakan tenaga teknis. Sekitar 474 orang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai SE bersama.

”Para PPPK teknis itu masih tersebar di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sumenep. Kalau ketentuannya, setiap KDMP terisi satu orang dan maksimal tiga orang,” jelasnya.

Meski begitu, mekanisme penugasan PPPK masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait sistem administrasi di BKN.

”Secara sistem harus ada rekomendasi BKN. Apakah nanti pindah otomatis atau seperti apa, itu masih belum ada ketentuannya,” tutur Benny.

Terpisah, Kabid Perizinan Kelembagaan Pengawasan dan Pemeriksaan Diskop UKM Perindag Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, jika merujuk pada ketentua, Kemen PAN-RB, setiap KDMP maksimal diisi dua orang. Namun, pihaknya merencanakan satu orang per koperasi.

”Berarti yang kami butuhkan hanya 334 orang, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumenep,” ujarnya.

Dia menyebut, tidak semua PPPK paham tentang koperasi. Yang pasti mereka ditugkaskan ke KDMP untuk mempercepat operasional koperasi.

”Sejauh ini, kami sendiri belum paham sejauh mana tugas mereka. Entah, nanti apakah ada diklat atau pelatihan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Penugasan ASN ke KDMP belum berlaku di Sumenep. Hairil mengutarakan, saat ini masih pemetaan di BKPSDM. ”Untuk gaji mereka yang ditugaskan ke kopdes tetap digaji instansi asalnya,” tandasnya. (tif/bil)

Advertisement
Editor : Amin Bashiri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Keuangan Koperasi Desa Harus Transparan! Diskop UKM Perindag Sumenep Gembleng Bendahara KDKMP

Keuangan Koperasi Desa Harus Transparan! Diskop UKM Perindag Sumenep Gembleng Bendahara KDKMP

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep tancap gas memperkuat kompetensi para bendahara melalui pelatihan dan sertifikasi.

Puluhan KDMP Cacat Administrasi di Kabupaten Bangkalan Belum Beroperasi

Puluhan KDMP Cacat Administrasi di Kabupaten Bangkalan Belum Beroperasi

Kepala Diskopumdag Bangkalan Moh. Rasuli menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah gerai selesai dibangun, gerai KDMP masih harus melalui verval dan di-review dari BPKP.

Legislatif Minta Pemkab Bangkalan Tegas, Program Prioritas Pemerintah Pusat Harus Setor Retribusi

Legislatif Minta Pemkab Bangkalan Tegas, Program Prioritas Pemerintah Pusat Harus Setor Retribusi

Komisi III mendesak DPRKP mengambil langkah tegas dan menindak semua bangunan yang belum memiliki PBG. Sebab, keberadaannya tidak menyetor retribusi ke daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/ 2021.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer