BANGKALAN – DPRD Bangkalan abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, sampai saat ini tenaga ahli (TA) untuk fraksi belum ada.
Padahal, dalam pasal 124 poin 1, setiap fraksi dibantu oleh satu orang tenaga ahli. Di pasal 123 poin 1 berbunyi, setiap fraksi mempunyai sekretariat.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki membenarkan, berkaitan dengan tenaga ahli fraksi, sejauh ini memang belum ada. Tetapi, untuk tahun depan masuk dalam pembahasan. Karena pengadaan tenaga ahli itu juga berurusan dengan anggaran.
”Untuk TA fraksi sudah dianggarkan, tapi saya lupa berapa,” kata politikus PKB itu Selasa (24/12).
Hotib mengklaim, TA fraksi sudah dibahas komisi B. Namun, belum ada keputusan apakah insidental atau permanen. ”Secara pribadi, saya ingin permanen, tidak insidental,” ujarnya.
Alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu ingin TA fraksi menjadi langkah untuk menerapkan PP 12/2018. Tetapi, pimpinan dewan belum memutuskan. ”Kami masih mau nanya pihak sekretariat. Karena SK-nya itu dari sekretariat DPRD,” terangnya.
Keberadaan TA fraksi itu sangat penting. Sebab, setiap kali paripurna, ada pandangan umum (PU) fraksi. ”TA itu dibutuhkan ketika demikian. Berapa kali dalam sebulan paripurna, butuh TA itu,” tegasnya.
Selama ini, TA itu ada ketika mau membentuk panitia khusus (pansus) atau manakala alat kelengkapan dewan yang lain ingin membuat perda inisiatif. ”Baru menggunakan TA saat butuh, sifatnya ya insidental,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangkalan AK. Setiadjit mengaku belum bisa memberikan keterangan. ”Besok saja ya, masih nyetir,” katanya singkat dengan terburu-buru menutup sambungan telepon.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengaku TA fraksi disepakati insidental. Sebab, berkaitan dengan keterbatasan anggaran. Meskipun, keberadaannya sangat dibutuhkan. ”Insidental. Alasannya, anggarannya belum cukup,” katanya.